Jurus Anies Setop Reklamasi
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Hal senada dikemukakan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana. Pria yang dikenal dengan sapaan Haji Lulung itu mengatakan, perda mengenai reklamasi akan direvisi kembali. Dia pun meminta masyarakat tak khawatir sebab akan ada badan pengelolanya. “Habis itu, nanti dibuat lagi SK baru. Badan pengelola juga dibuat karena ada pulau yang sudah dibangun," kata Lulung di Kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis, 27 September 2018.
![]()
Lulung pun memberikan apresiasi kepada Anies. Menurut dia, Anies sudah mampu menepati janji-janji saat kampanye. "Ya, saya memberikan apresiasi kepada Pak Anies. Beliau sudah mampu menepati janji-janjinya. Kemarin Alexis, sekarang cabut izin reklamasi. Harus diberikan apresiasi," katanya.Â
Moratorium dan Segel
Sebelum 13 izin dicabut, moratorium hingga penyegelan pernah diterapkan di pulau reklamasi. Dua tahun lalu misalnya, pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta sempat dihentikan sementara. Moratorium tersebut berdasarkan surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 27 Tahun 2016.Â
Tahun 2016, keputusan moratorium itu diambil setelah sejumlah pihak bertemu  di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 18 April 2016. Di antara mereka yaitu Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama, Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman saat itu Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi.
![]()
Dalam pertemuan itu, para pihak terkait sepakat reklamasi di Teluk Jakarta bukan tindakan salah. Reklamasi merupakan salah satu pilihan proses pembangunan untuk wilayah DKI Jakarta. Namun, perlu penelaahan lebih mendalam terkait manfaat dan risiko yang akan terjadi. Mereka pun menyadari proyek berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta tersebut, memiliki aturan yang tumpang tindih.
Moratorium itu lantas dicabut oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, pada Oktober 2017. Langkah ini dilakukan setelah ada kajian. Namun, Luhut tidak menjelaskan secara detail kajian dan pertimbangan yang membuat pemerintah mencabut moratorium tersebut.Â
Selanjutnya, pada Juni 2018, Anies sempat menyegel ratusan bangunan di Pulau D dan B reklamasi. Â Dari dua pulau itu, total terdapat 932 bangunan yang disegel. Bangunan terdiri dari 409 rumah, 212 rukan dan 313 unit rumah kantor atau rukan yang menyatu dengan rumah tinggal.