Jurus Anies Setop Reklamasi

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Hal senada dikemukakan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana. Pria yang dikenal dengan sapaan Haji Lulung itu mengatakan, perda mengenai reklamasi akan direvisi kembali. Dia pun meminta masyarakat tak khawatir sebab akan ada badan pengelolanya. “Habis itu, nanti dibuat lagi SK baru. Badan pengelola juga dibuat karena ada pulau yang sudah dibangun," kata Lulung di Kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis, 27 September 2018.

img_title Rumahnya Diselimuti Abu Vulkanik, Anies Baswedan Bagikan Tips Penting untuk Warga

Bangunan di lahan reklamasi milik PT Naga Kapuk Indah yang disegel Pemprov DKI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lulung pun memberikan apresiasi kepada Anies. Menurut dia, Anies sudah mampu menepati janji-janji saat kampanye. "Ya, saya memberikan apresiasi kepada Pak Anies. Beliau sudah mampu menepati janji-janjinya. Kemarin Alexis, sekarang cabut izin reklamasi. Harus diberikan apresiasi," katanya. 

img_title Menhut Raja Juli Bilang 'Asap Tak Punya KTP', Anies Langsung Nostalgia: Harusnya Dulu Saya Daftarkan Hak Cipta

Moratorium dan Segel

Sebelum 13 izin dicabut, moratorium hingga penyegelan pernah diterapkan di pulau reklamasi. Dua tahun lalu misalnya, pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta sempat dihentikan sementara. Moratorium tersebut berdasarkan surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 27 Tahun 2016. 

img_title Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Baswedan Daftar ke Kemenkum, Target Lolos Pemilu 2029

Tahun 2016, keputusan moratorium itu diambil setelah sejumlah pihak bertemu  di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 18 April 2016. Di antara mereka yaitu Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama, Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman saat itu Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel bangunan di pulau hasil reklamasi beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, para pihak terkait sepakat reklamasi di Teluk Jakarta bukan tindakan salah. Reklamasi merupakan salah satu pilihan proses pembangunan untuk wilayah DKI Jakarta. Namun, perlu penelaahan lebih mendalam terkait manfaat dan risiko yang akan terjadi. Mereka pun menyadari proyek berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta tersebut, memiliki aturan yang tumpang tindih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Moratorium itu lantas dicabut oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, pada Oktober 2017. Langkah ini dilakukan setelah ada kajian. Namun, Luhut tidak menjelaskan secara detail kajian dan pertimbangan yang membuat pemerintah mencabut moratorium tersebut. 

Selanjutnya, pada Juni 2018, Anies sempat menyegel ratusan bangunan di Pulau D dan B reklamasi.  Dari dua pulau itu, total terdapat 932 bangunan yang disegel. Bangunan terdiri dari 409 rumah, 212 rukan dan 313 unit rumah kantor atau rukan yang menyatu dengan rumah tinggal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut