BPJS dan Napas Lega Pasien Kanker

Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Kanker payudara dikatakan sebagai kanker yang paling umum menyerang wanita. American Institute for Cancer Research (AICR) menyebut satu dari delapan wanita menderita kanker payudara. Indonesia sendiri memiliki kasus penderita kanker dengan angka yang semakin meningkat setiap tahunnya. 

img_title BPJS Kesehatan dan DJSN Pastikan Perlindungan JKN bagi Pekerja di PT IWIP

Organisasi kesehatan dunia, WHO, bahkan meramalkan di tahun 2030, Indonesia akan mengalami peningkatan jumlah pasien kanker payudara sampai 7 kali lipat. Sayangnya hal itu sangat bertolak belakang dengan upaya pencegahan dan penyelamatan pasien kanker di Indonesia. Bukan cuma soal mengatasi penyakitnya yang kronis, penderita kanker payudara juga dihadapkan pada kenyataan soal pengobatannya yang mahal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan Data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), posisi pertama dalam pembiayaan terbesar adalah kanker payudara, dan pembayaran kanker menelan biaya hingga Rp2,8 triliun.

img_title BPJS Kesehatan Dorong Pemanfaatan Ekosistem OSS Perkuat Kepatuhan Badan Usaha

Ilustrasi kanker payudara.

Obat-obatan bagi pasien kanker juga cukup mencekik. Meski kasus pelayanan kanker hanya 3 persen, namun untuk pembayaran obat-obatannya mengambil porsi 43 persen. Dilihat dari total biayanya, mencapai Rp2,49 triliun atau 36,61 persen.

img_title Puan Soroti Kasus Nakes Cibir Pasien BPJS: Pelayanan Kesehatan Tak Boleh Hilang Empati

Fakta tersebut tentunya membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) kebakaran jenggot, pasalnya pembiayaan pelayanan pasien kanker berpengaruh pada defisit anggaran yang terjadi di BPJS Kesehatan.

Berdasarkan hal tersebut beberapa waktu lalu BPJS mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan obat kanker Trastuzumab (obat kanker payudara HER2 positif) dari daftar obat yang ditanggung. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pertimbangan Klinis pada 21 April 2018.

Hal itu sontak melukai banyak pihak, pasalnya trastuzumab adalah salah satu obat penting yang paling diandalkan pasien kanker. Protes pun mulai bermunculan tak lama ketuk palu atas keputusan tersebut.

Protes bukan hanya datang dari kalangan terkait, namun juga dari pasien yang keberatan jika obat tersebut ditiadakan dari daftar obat yang dijamin BPJS. Salah satunya Juniarti Tanjung (46), Ia bersama sang suami Edy Hariadi melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo, BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan, dan Dewan Pertimbangan Klinis. 

Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan informasi kepada warga

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam gugatannya Juniarti menilai BPJS Kesehatan tidak secara serius memberikan jaminan kesehatan bagi dirinya yang divonis kanker payudara dengan HER2 positif. 

Berdasarkan keterangan yang diterima Juniarti dan sang suami dari BPJS Kesehatan, penghapusan trastuzumab itu dilakukan karena obat dinilai terlampau mahal. Sebagai solusinya, BPJS Kesehatan meminta Juniarti untuk melakukan pengobatan dengan 22 jenis obat lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut