Kisruh Bau Busuk Sampah Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu Wali Kota Bekasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA – Pemerintah Kota Bekasi sempat bersitegang dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pengelolaan sampah Jakarta. Perseteruan dua kota ini memuncak setelah Pemkot Bekasi menahan 51 truk sampah dari Ibu Kota saat menuju ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, pada 17 Oktober 2018. 

img_title Rumahnya Diselimuti Abu Vulkanik, Anies Baswedan Bagikan Tips Penting untuk Warga

Penahanan puluhan truk dilakukan karena belum ada kejelasan kerja sama antarkedua pemerintah daerah tersebut terkait pengelolaan sampah Pemprov DKI. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya kerja sama berjalan lancar dan setiap tahun DKI mengucurkan hibah kemitraan sekitar Rp200 miliar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perjanjian kerja sama soal TPST Bantargebang mengatur kewajiban dana kompensasi yang harus dibayar DKI Jakarta kepada warga Bekasi, yang terdampak pembuangan sampah DKI. Kompensasi berupa uang tunai dan pembangunan infrastruktur hingga kepada pemulihan lingkungan. 

img_title Menhut Raja Juli Bilang 'Asap Tak Punya KTP', Anies Langsung Nostalgia: Harusnya Dulu Saya Daftarkan Hak Cipta

Pemkot Bekasi mengklaim Pemprov DKI melanggar 14 poin perjanjian kerja sama TPST Bantargebang, yang sudah berjalan sejak era gubernur DKI sebelumnya Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. Penelantaran kerja sama itu tak digubris, meski Pemerintah Kota Bekasi sudah memperingatinya.

"Sudah diberikan surat peringatan sejak September 2018. Tapi, Pemprov DKI selalu mengabaikan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Luthdi, kepada VIVA, Minggu 20 Oktober 2018.

img_title Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Baswedan Daftar ke Kemenkum, Target Lolos Pemilu 2029

Ke-14 poin yang belum direalisasikan antara lain, pembebasan gedung SMPN 49, pembebasan lahan untuk sekolah terpadu (SD-SMP) bertaraf internasional, pembebasan lahan pembangunan pengolahan air lindi, pembebasan lahan folder air Ciketing Udik, pembebasan lahan gedung serbaguna Ciketing Udik, dan pembebasan lahan Sumur Batu.

Kemudian, realisasi pembangunan Puskesmas Ciketing Udik, pembangunan gedung SMPN 49, pembangunan sekolah terpadu bertaraf internasional, revitalisasi dan penataan sekolah alam, pembangunan rumah susun masyarakat berpenghasilan rendah, pembangunan balai latihan kerja, pembangunan gedung pemadam kebakaran, dan pembangunan IPAL sebelum dibuang ke Kali Asem.

Menurut Luthfi, seluruh poin itu masuk sebagai usulan dana kemitraan yang belum direalisasikan DKI. Dan permohonan itu sudah diajukan sejak 2017. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hampir Rp2 triliun yang sudah kami usulkan sejak tahun lalu," ucapnya. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membantah tudingan Pemkot Bekasi yang menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta melanggar kesepakatan kerja sama TPST Bantargebang, Bekasi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut