Menista Kalimat Tauhid

Aksi unjuk rasa mengutuk keras pembakaran bendera tauhid oleh anggota Banser.
Sumber :
  • Diki Hidayat

Baca: Menko Polhukam: Tak Mungkin Ormas Islam Sengaja Bakar Bendera Tauhid

img_title Cek Fakta: Gibran Minta Ormas Kumpulkan Sedekah untuk Pembangunan IKN

Lalu, ia menambahkan, ada dugaan kemungkinan lain bahwa anggotanya itu melakukan aksi pembakaran, karena ingin menjaga agar tidak terinjak-injak atau terbuang di tempat yang tak layak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebagaimana, mereka menemukan potongan sobekan mushaf Alquran. Mereka akan bakar sobekan itu. Ini untuk hormati dan jaga biar tak terinjak atau terbuang," jelas Gus Yaqut.

img_title Berbaju Loreng, Anggota Banser Klaim Ormasnya Lebih Tua dari TNI

Tindak tegas

Ratusan orang memprotes pembakaran bendera tauhid, di Bogor.

img_title Banser Bikin Posko Mudik 24 Jam Amankan Perjalanan Pemudik Jelang Lebaran

Pihak Kepolisian diminta segera gerak cepat dalam persoalan ini. Alasannya, persoalan ini sudah terlanjur menjadi sorotan luas di masyarakat.

Selain itu, di beberapa daerah misalnya seperti Solo Jawa Tengah, Garut Jawa Barat, unsur masyarakat, sudah turun ke jalan memprotes pembakaran bendera tersebut. Dikhawatirkan, akan berkepanjangan tanpa respons cepat dari Kepolisian. Hal ini juga untuk meredam kubu masyarakat yang kecewa dengan aksi oknum anggota Banser tersebut.

"Polisi harus jawab ini. Ungkap sebenarnya, transparan. Bila salah, ya pelaku harus ditindak tegas," kata Guru Besar Sosolog Universitas Brawijaya, Darsono kepada VIVA, Selasa 23 Oktober 2018.

Baca: Menko Polhukam: Pembakar Bendera di Garut Yakin itu Simbol HTI

Kritikan turut disampaikan Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212, Novel Hasan Bamukmin. Novel mengecam ulah oknum Banser yang dinilai sudah keterlaluan, karena tak memikirkan dampaknya. Bagi dia, kelakuan oknum Banser ini masuk dalam penodaan agama.

"Wajar umat Muslim tersinggung. Kalimat tauhid dibakar dan divideokan. Logika, rasional saat bakar itu bagaimana?" jelas Novel.

Novel menyinggung Pasal 156a, yang mengatur pidana penjara selama lima tahun terhadap pihak yang terbukti melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Melakukan pembakaran kalimat tauhid adalah kemungkaran yang paling mungkar. Polisi harus tangkap seluruh yang terlibat dalam penistaan agama tersebut," tutur Novel.

Konferensi pers Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pembakaran bendera berlafal tauhid oleh Banser

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca: Ismail Yusanto: HTI Tidak Punya Bendera

Pandangan disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI, Yunahar Ilyas menekankan merujuk dalam rekaman gambar tak ada tulisan HTI, maka disimpulkan bahwa bendera yang dibakar adalah kalimat tauhid.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut