Tarik Ulur Pengganti Wagub DKI
- VIVA.co.id / Fajar GM
Saat ini, menurut Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurahman Suhaimi, partainya telah mengajukan dua nama untuk calon wagub DKI. Dua nama tersebut, yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. “Kami sudah ajukan dua nama, tinggal Gerindra yang belum,” ujarnya, saat dihubungi VIVA, Rabu.
Namun, surat yang diajukan belum ditandatangani kedua belah pihak. Dari PKS, menurut dia, tidak ada masalah yang membuat pembahasan soal calon wagub DKI menjadi alot. “Tinggal tanya ke Gerindra, kami sudah menyerahkan nama,” kata Suhaimi.
![]()
Di sisi lain, Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Mohammad Taufik mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat pimpinan untuk menentukan nama calon wagub DKI.
"Dari Gerindra kami sudah melakukan Rapim, nama saya yang diusulkan. Kami tinggal menentukan hari baik saja untuk mengumumkan," ujarnya, saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin lalu, 8 Oktober 2018.
Adapun Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya soal nama calon wagub yang akan diusulkan kepada Ketua DPD DKI Partai Gerindra, M. Taufik. “Saya, kalau partai saya begitu. Kalau ketua DPD, terkait provinsi dia yang tentukan. Kalau ketua DPC, kabupaten, dia (yang tentukan). Saya bagaimana beliau lah," kata Prabowo di Stadion Klender, Jakarta Timur, Rabu lalu, 24 Oktober 2018.
Berikutnya, batas waktu>>>
Batas waktu
Desakan untuk segera mendapatkan wagub pun muncul. Di antaranya, datang dari Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. Dia meminta, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dilakukan penjaringan calon wagub.
Hal itu, agar Gubernur Anies memiliki pendamping secepatnya. "Kan, bisa segera membahas. Sebab, kalau terlalu lama ada kekosongan, pelayanan bisa berkurang," kata Gembong di kantornya, Kamis lalu, 11 Oktober 2018.
![]()
Segendang sepenarian. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana juga ingin segera ada wagub DKI. Wagub pengganti tersebut diharapkan sudah ada pada akhir 2018.
Mekanisme pengajuan nama calon wagub, menurut Sani, sapaan Triwisaksana, dimulai dari partai pengusung. Nama itu nantinya diberikan kepada gubernur. Dari gubernur, nama akan diajukan kepada DPRD DKI Jakarta. Kemudian, Dewan akan menggelar sidang paripurna untuk memilih wagub DKI.