Teror Rentenir Online
- The Guardian Nigeria
VIVA – Di era teknologi yang serba canggih saat ini membuat masyarakat mudah melakukan sejumlah transaksi keuangan melalui sistem online. Tak terkecuali bagi mereka yang ingin melakukan pinjaman online.
Dalam beberapa tahun terakhir, perilaku melakukan pinjaman online dimulai dari bermunculannya perusahaan startup Financial Teknologi (fintech) yang menawarkan jasa pinjaman uang berbasis aplikasi dengan cara mudah.
Sayangnya, maraknya startup fintech pinjaman uang tersebut tidak semua mematuhi aturan yang sudah diterapkan oleh regulator. Bahkan, sejumlah fintech tersebut justru belum mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan. Â Â
Buruknya kondisi tersebut kemudian mulai terlihat dari sejumlah kisah-kisah dari nasabah pinjaman online yang mengeluh atas praktik tidak baik para pemain fintech tersebut.
Salah satu praktik tidak baik dan melanggar aturan tersebut terjadi pada Agustin Cahyani (23) yang meminjam uang di salah satu aplikasi pinjaman online (Pinjol).
Agustin saat itu melakukan pinjaman kepada Pinjol sebesar Rp1,8 juta pada akhir September 2018. Namun, karena belum bisa dibayar, Pinjol mengenakan bunga Rp80 ribu per hari, sehingga Ia harus kembalikan uang Rp1,9 juta.
Padahal, saat peminjaman Agustin hanya menerima uang dari Pinjol sebesar Rp1,3 juta karena adanya berbagai potongan administrasi yang dikenakan kepada nasabah.
Tak sampai di situ, Agustin yang belum bisa membayar pinjamannya juga mendapatkan perilaku yang tidak baik dari para penagih utang. Salah satunya adalah menyebarkan privasi konsumen kepada publik.
Proses penyebaran data yang dialami Agustin merupakan salah satu cara penagihan yang dilakukan oleh para penagih utang pinjaman online. Kasus itupun kini sudah ditangani oleh LBH Jakarta.
Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan mekanisme pengumpulan, pengambilan dan penyebaran data pribadi yang dilakukan aplikasi pinjaman oleh sebenarnya telah melanggar Undang-undang.
"Itu enggak boleh. Itu melanggar Undang-undang, Pasal 27, Pasal 29 UU ITE, itu tindak pidana, sanksinya diatur di Pasal 45 (UU) ITE," kata Jeanny.
Menurut Jeanny, aplikasi pinjaman online itu merupakan praktik rentenir yang menggunakan teknologi digital, yang melakukan praktik lebih jauh.