Radikalisme Merasuki Lingkungan Pemerintahan
- dok.ist
Sementara itu, sebanyak 75,98 persen setuju pemerintah harus memberlakukan syariat Islam, lalu 79,72 persen setuju umat Islam wajib memilih pemimpin yang memperjuangkan syariat Islam.
Dari riset itu, lanjutnya, juga menunjukkan sebanyak 23,42 setuju pemerintah Indonesia hari ini adalah thaghut. Kemudian, 64,23 persen setuju nonmuslim tidak boleh menjadi presiden.Â
"Kalau berdasarkan konstitusi negara tidak seperti itu, karena dasarnya jelas," ujar Arief.
Arief mengatakan riset itu pun menemukan tujuh perguruan tinggi negeri, yang terindikasi terpapar radikalisme. Ada pula sebanyak 39 persen di 15 provinsi tertarik dengan paham radikal. Di antaranya, di Provinsi Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tengah.
Metamorfosis terorisme
![]()
Polri pun turut mengawasi penyebaran paham radikalisme baik di masjid-masjid maupun di media sosial di setiap daerah. Kekhawatiran terbesar pihak kepolisian adalah paham radikalisme ini bermetamorfosis menjadi terorisme.Â
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo, mengatakan paham radikal, yang disebarkan baik secara konvensional dan visual, serta naratif di sosial media, sebagai brain washing bagi orang-orang, yang memiliki pemahaman agama kurang. Mereka bisa menjadi radikal dan berpotensi kuat untuk melakukan aksi terorisme.Â
"Oleh karenanya Polri, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), TNI, dan tokoh-tokoh agama giat melakukan deradikalisasi untuk memitigasi dan mencegah ajaran radikal di masyarakat," kata Dedi kepada VIVA di Jakarta, Senin 19 November 2018.
Polri, diutarakannya, sudah melakukan pemetaan dan profiling daerah, yang memiliki potensi sebaran paham radikalisme, Â oleh intelijen kepolisian, dan juga oleh binmas baik dari tingkat Polsek, Polres, maupun Polda.Â
Data BNPT sebelumnya mengungkapkan ada lima provinsi memiliki potensi radikalisme cukup tinggi, yakni Bengkulu, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Lampung, Kalimantan Utara.Â
Namun begitu, kata Dedi, pihaknya harus menganalisa secara komprehensif, serta tidak boleh gegabah dalam pencegahan dan penindakan terhadap paham radikalisme. Ia pun mengklaim paham radikalisme di Indonesia sudah menurun.
Walaupun begitu, ia tetap meminta setiap pihak waspada lantaran penyebaran paham radikalisme saat ini sudah memanfaatkan teknologi seperti media sosial.
Berkembangnya paham radikalisme di perguruan tinggi membuat Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir, mengeluarkan peraturan menteri terkait ideologi bangsa pada setiap kampus yang ada di Indonesia.Â