Dilema Putus Kontrak BPJS - Rumah Sakit
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Surat tersebut tertuang dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/Menkes/18/2019 yang dikeluarkan pada 4 Januari 2019 lalu. Karena tengah menyiapkan surat kerjasama baru, Oscar memastikan bahwa masyarakat tetap akan mendapat pelayanan seperti biasa.
"Masyarakat khususnya peserta JKN tidak perlu resah karena tetap akan mendapatkan pelayanan seperti biasa," katanya di Jakarta.
![]()
Meski diberikan keringanan, namun pihak RS tetap diberikan tenggat waktu hingga hingga Juni 2019.Â
Menteri Kesehatan, Nila Moeloek mengatakan bahwa pihaknya akan membantu memberikan insentif dan mendampingi rumah sakit, untuk segera memenuhi akreditasi tersebut. Lalu, bagaimana jika hingga Juni 2019 masih ada rumah sakit yang belum memenuhi akreditasi?
Menjawab hal tersebut, Dirjen Bina Layanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Bambang Wibowo akan melihat komitmen dari sejumlah RS tersebut. Untuk RS yang sempat diputus kontraknya, ia juga menyebut bahwa hal itu  tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dia mengatakan, sebelumnya dilakukan pemberitahuan sebanyak tiga kali pada RS yang belum terakreditasi.Â
"Pada 12 Desember 2018, juga ada pemberitahuan agar menuliskan surat komitmen, agar bisa menjadi untuk memberikan rekomendasi. Jadi, ini bukan hal yang mendadak," kata Bambang, saat konferensi pers, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 7 Januari 2019.Â
Dengan perpanjangan kontrak hingga Juni 2019 nanti, baik Kemenkes dan BPJS kesehatan akan kembali melihat komitmen dari rumah sakit untuk memenuhi akreditasi tersebut. Jika masih belum bisa terpenuhi, Bambang mengatakan, ia akan mengevaluasi kembali langkah yang akan dilakukan. (ren)