Kontroversi Daftar Caleg Eks Koruptor
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
"Itupun jumlahnya hanya hanya 0,0003 persen dari jumlah seluruh caleg," ucapnya.
Sodik bahkan meyakini para pemilih tidak akan mempermasalahkan rekam jejak para calon eks koruptor dan tidak memengaruhi elektabilitas partainya.
"Masyarakat lebih menolak partai yang banyak kadernya korupsi dibanding menolak partai yang mencalonkan eks koruptor," katanya.
Sementara itu, Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, yang partainya mencalonkan 3 caleg eks koruptor, menyatakan meski berstatus mantan narapidana koruptor para caleg akan membuktikan diri mereka kepada rakyat bahwa mereka layak dipilih.
Tak pengaruhi elektabilitas
Diumumkannya daftar caleg eks narapidana korupsi oleh KPU diperkirakan tidak akan memengaruhi elektabilitas caleg tersebut. Hal itu sudah terbukti dalam pemilu-pemilu sebelumnya.
"Tidak akan terlalu berpengaruh (pada elektabilitas), karena masyarakat sudah terlalu permisif terhadap korupsi. Ada kasus-kasus di 2014 lalu, caleg yang sedang ditahan KPK karena kasus korupsi terpilih menjadi anggota DPR," kata Direktur Eksekutif Indonesia Politican Review, Ujang Komarudin.
Selain itu ditambahkannya, masyarakat Indonesia cenderung pemaaf dan melupakan tindakan korupsi yang dilakukan para caleg. Isu caleg koruptor juga tidak lagi menjadi sorotan publik.
"Karena masyarakat kita juga sangat pemaaf. Jadi jika ada caleg koruptor yang maju tetap akan dipilih," katanya.
Meski begitu, menurutnya, pencalonan eks koruptor akan merusak citra partai dan caleg tersebut. Dia mengusulkan pada pemilu berikutnya KPU menandai caleg eks koruptor di surat suara agar pemilih mengetahui rekam jejak caleg dan diharapkan caleg tersebut tak terpilih kembali.
"Sejatinya harus ada penanda," ujarnya.
Penanda di gambar caleg eks koruptor di surat suara pemilu legislatif sebelumnya memang pernah diusulkan KPU, tapi lagi-lagi hal ini kandas dilakukan. Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, surat suara pemilu legislatif 2019 hanya berupa nomor, nama, dan tanpa foto.
“Wacana untuk menandai caleg mantan narapidana di surat suara belum ada,” ujarnya.
Masuknya daftar para caleg mantan narapidana korupsi dalam pemilu legislatif 2019 tentu menjadi ironi di saat masyarakat menginginkan wakil rakyat yang berintegritas dan bebas dari korupsi. (ren)