Demam Berdarah Hantui Kita

Petugas saat melakukan pengasapan (fogging) di Surabaya, Jatim untuk cegah DBD
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Dikutip dari laporan tvOne, Rabu 30 Januari 2019, Staf Pelayanan Medis PMI Kota Mojokerto, Yanuar mengungkapkan, pada Januari ini permintaan Trombosit naik dari sebelumnya 250 kantong menjadi 500 kantong darah Trombosit. 

img_title Mendadak Demam Tinggi, Anak Inul Daratista Dilarikan ke Rumah Sakit

Untuk mengantisipasi lonjakan permintaan itu, Yanuar mengatakan, pihaknya menggandeng pendonor darah dari berbagai instansi pemerintahan maupun swasta untuk mencukupi kebutuhan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan data PMI Kota Mojokerto, permintaan Trombosit sudah naik sejak November hingga Desember 2018. Pada periode tersebut, permintaan naik dari 207 kantong menjadi 327 kantong darah. 

img_title Jangan Abai, Pakai Baju Warna Ini Rentan Digigit Nyamuk DBD

Selanjutnya, pemerintah belum tetapkan darurat DBD

Pemerintah belum tetapkan darurat DBD

img_title Awas! Wabah DBD Saat Omicron Meningkat, Segera Lakukan 6 Hal Ini

Meski terbilang tinggi di tahun ini, namun kasus demam berdarah ini belum dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengatakan bahwa angka ini masih lebih rendah dibandingkan dengan kasus di tahun lalu, 2018.

"Kota atau kabupatennya berpindah-pindah, jumlahnya merupakan kontribusi lebih dari satu provinsi," ujar Nadia, saat temu media di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu 30 Januari 2019.

Sementara itu, ia menjelaskan sebuah penyakit bisa ditetapkan menjadi wabah, jika peningkatan jumlah penyakitnya dalam satu kurun waktu melonjak drastis. Misalnya, hari ini 100 orang, besok 100 ribu, dan besoknya bisa mencapai satu juta penderita.

Kemenkes

Penetapan sebuah penyakit disebut wabah nasional diputuskan oleh Menteri Kesehatan yang apabila mengganggu keamanan dan ekonomi, bahkan hingga mencemaskan masyarakat.

“Kalau wabah itu mengganggu keamanan, ekonomi, membuat kecemasan masyarakat ada faktor di luar peningkatan kasus,” ujarnya.

Sedangkan penetapan KLB, juga ditetapkan apabila mengganggu keamanan dan menimbulkan kecemasan. Namun, ditetapkannya bertingkat, mulai dari kota, provinsi baru kemudian bisa ditetapkan di tingkat nasional.

“Kalau meluas hingga satu provinsi makin banyak baru gubernur berhak menentukan KlB provinsi, kalau seluruh provinsi terkena makin banyak nanti baru ditetapkan KLB nasional sebelum ke wabah.”

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, pemerintah berusaha untuk tidak menetapkan sebagai KLB nasional ataupun menjadi wabah, karena dapat menimbulkan travel warning atau larangan berpergian dari negara lain.

“Karena, enggak mudah menyatakan wabah dan KLB. Konsuekensinya pada global kan, travel warning kan kita merasa masih bisa kendalikan, sebelum menjadi wabah kalau terjadi peningkatan kasus.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut