Pembebasan Siti Aisyah, Politis atau Humanis?

Siti Aisyah bersiap memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 11 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa memang ada empat orang dari Korea Utara yang masuk ke Malayia sebelum pembunuhan terjadi dan usai insiden itu, mereka langsung kabur meninggalkan Kuala Lumpur. Keempatnya sempat dijadikan tersangka namun tak terjangkau lagi karena mereka sudah lebih dini kembali ke Korut. 

img_title Teka-teki Pembunuhan di Madiun Terkuak! Sebelum Tewas di Tangan Suami Siri, Korban Disebut Minta Dinikahi Secara Sah

Sempat beredar dugaan bahwa Kim Jong-nam memang mati atas mandat dari otoritas Korut karena selama ini, dia dan keluarganya memang disebut hidup bagai bersembunyi di negeri orang dan berpotensi dianggap ancaman oleh Kim Jong-un yang sedang berkuasa. Namun hal tersebut sudah pernah dibantah oleh Korea Utara.
 
Kini Siti Aisyah bebas. Lain halnya dengan Don Thi Huong, warga Vietnam yang masih ditahan di Malaysia dan lanjut menghadapi persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang Kedua Siti Aisyah

img_title Motif Sadis Dwi Bagus Bunuh Istri Siri dan Anak di Madiun Terungkap: Cemburu Buta, Istri Sah Chat Korban Jadi Pemicu


 
Bukti Baru

Hakim Pengadilan Tinggi Shah Alam memutuskan Discharge Not Amounting to Acquital atas Siti Aisyah. Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa Siti memang tak mendapatkan putusan bebas murni. Walaupun pengacaranya sudah berusaha agar dia dapat vonis tersebut. Dengan kondisi ini, apabila pada kemudian hari ditemukan novum atau bukti baru yang bisa mengaitkan Siti dengan pembunuhan itu maka kasusnya bisa dibuka kembali.

img_title Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Rekaman CCTV Ungkap Jejak Pelaku Sebelum Tega Habisi Nyawa Korban

"Jadi, ada kemungkinan kalau suatu saat nanti didapatkan bukti-bukti baru, dia bisa didakwa. Karena itu, pengacara sempat meminta, agar putusan bebas murni," kata Iqbal di Kantor Kemlu Jakarta Pusat, Senin malam, 11 Maret 2019.

Namun Iqbal mengatakan, bahwa pembebasan Siti tersebut substansinya adalah perlindungan dan penyelamatan terhadap warga negara yang memang tak bisa dibuktikan bersalah secara hukum. Hasil itu sesuai dengan harapan arahan yang menugasi mereka melakukan pendampingan atas kasus ini.

“Yang jelas, sekarang bebas sesuai niat dan harapan kita. Sekarang, sudah bebas itu yang penting dahulu saat ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana mengatakan, bahwa sejak Siti ditangkap dan menjadi tersangka, koordinasi antara Menlu, Menkumham, Kapolri, Jaksa agung dan kepala BIN terus dilakukan.

Oleh karena itu, kasus ini juga kerap disinggung pihak Indonesia dalam pertemuan-pertemuan yang berlangsung antara kedua negara baik pada tingkat presiden, wapres, menlu dan representatif lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut