Ancaman Hukum Jerat Pengajak Golput
- ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
![]()
Golput, menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria, merupakan hak orang yang bersangkutan. "Golput sendiri tidak salah, itu hak. Ada golput karena sakit, kerja, dan faktor lainnya itu tidak salah," ujarnya.
Menurut dia, fatwa haram itu merupakan kewenangan dari MUI. Namun, ia mengkritik masalah urusan dosa, karena tidak memilih itu bukan kewenangan MUI. Urusan tersebut antara individu dengan Tuhan. "Justru, itu dosa enggak dosa itu bukan kewenangan MUI. Dosa itu, ya dari Tuhan," ujarnya.
Suara dukungan terhadap MUI datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, pihaknya setuju dengan fatwa tersebut. Menurut dia, pemilih memiliki hak konstitusional. Lantaran itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak golput. "Maka, jangan sia-sia kan, gunakan hak konstitusional itu untuk memilih pemimpin," ujarnya.
Namun, kabar fatwa haram golput itu diklarifikasi MUI. Â Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Didin Hafidudin menyebutkan, tidak ada fatwa haram mengenai golput dalam Pemilu 2019. "Sebenarnya, memang tidak disebutkan haram, tetapi diwajibkan. Ya diwajibkan untuk memilih, karena ini bentuk pertanggungjawaban kita sebagai warga negara," ujarnya.
![]()
Menurut Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsudin, Â fatwa MUI terkait golput itu sudah ada sejak 2009. Ia menekankan kembali, agar umat Islam menggunakan hak pilihnya. Sebab, memilih bukan hanya memilih pemimpin, melainkan memilih untuk kewajiban kebangsaan dan keagamaan.
"MUI menggarisbawahi dan mengulangi lagi, khususnya kepada umat Islam, agar menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab," ujarnya.
Hal senada dikemukakan anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD. Dia mengungkapkan, fatwa yang dikeluarkan MUI adalah fatwa yang sudah pernah dikeluarkan. Haram, menurut agama, belum tentu salah menurut hukum bernegara. Sebab, hukum agama bukan hukum negara.Â
Selanjutnya, alasan Golput
Alasan Golput
Ada sejumlah penyebab seseorang menjadi golput. Jali, warga yang memilih golput, misalnya. Dia mengaku tak akan memilih kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden, pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.Â
Sebab, dia  tidak percaya janji manis pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, maupun pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.