Denda Batal Order Grab, Tak Sembarang Hukuman

Grab.
Sumber :
  • vstory

"100 persen dari biaya pembatalan akan diberikan kepada mitra pengemudi atas waktu dan upayanya menuju lokasi jemput penumpang," ujar President of Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata dalam keterangannya, Kamis 27 Juni 2019. 

img_title Grab Buka Suara Soal Rumor Hengkang dari Indonesia

Mitra Grab mendapat helm baru

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Teknis pembayarannya pun langsung masuk ke akun pengemudi begitu pembatalan dilakukan. "Jadi mitranya akan langsung terima biaya pembatalan. Bukan direkap sebulan," tuturnya.

img_title Teriakan Bebaskan Nadiem Bergema di Pengadilan Tipikor Jakpus

Menurut Febrinaldy Darmansyah, Pengamat Hukum Perlindungan Konsumen, uji coba denda pembatalan yang dilakukan oleh Grab perlu diapresiasi. Karena merupakan upaya Grab dalam melindungi mitranya dan sesungguhnya telah dijabarkan secara terperinci melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

img_title Gaya Nadiem Hadapi Sidang Pledoi Kasus Chromebook: Pakai Jaket Gojek Milik Mulyono

"Sudah tegas dan jelas pada beberapa pasal di undang-undang tersebut, antara lain pada Pasal 6 huruf b bahwa pelaku usaha memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. Jelas bahwa kebijakan yang diterapkan oleh Grab telah memenuhi pasal ini, di mana telah banyak kejadian bahwa terjadinya pembatalan order dikarenakan konsumen seperti tidak sungguh-sungguh dalam mengorder," kata Febri.

Uji coba algoritma cancelation fee ini rencananya akan berlaku sebulan. Grab sengaja memilih lokasi di luar Jakarta lantaran situasi di ibukota yang tak cukup kondusif untuk melihat pola sistem denda cancel order bekerja. “Kita uji coba bukan di Jakarta dulu, karena Jakarta kan benar-benar kompleks,” kata Ridzki.

Selama uji coba di dua kota tersebut, Ridzki mengatakan, sejauh ini masyarakat sangat tertarik. Namun dia juga akan melihat masukan dari para pengguna. Yang pasti, ide utama dari Grab Indonesia adalah berusaha menekankan keadilan dalam skema denda.

Terlepas dari itu, pelanggan tak perlu khawatir kena denda jika pihak yang membatalkan adalah driver. “Apabila Mitra Pengemudi Anda membatalkan pemesanan sebelum mencapai waktu tunggu minimum, maka Anda tidak akan dikenakan biaya pembatalan,” bunyi keterangan di laman Grab.

Tips Hindari Kena Denda

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aplikasi Grab.

Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata memberikan sejumlah tips untuk menghindari pembatalan order yang berujung denda. Menurutnya, komunikasi menjadi satu cara terbaik. Pengemudi membutuhkan kepastian dari calon penumpang, untuk itu aktif mengirim pesan di fitur chatting bisa jadi solusi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut