Kembang Sayap Ganjil Genap

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo (kiri).

img_title Sekolah di Jakarta Dibolehkan Terapkan PJJ pada 18 Agustus, Pemprov DKI Ungkap Alasannya

Perbedaan aturan ganjil genap kali ini tak hanya pada jumlah ruas jalan yang bertambah. Namun juga terkait kendaraan yang hendak masuk maupun keluar jalan tol. Kendaraan-kendaraan tersebut harus tetap memperhatikan kesesuaian pelat nomor mereka, dengan aturan ganjil genap. "Ke depan, semua kendaraan yang dari tol, begitu ke luar tol ataupun mau masuk tol, selama (jalan penghubung tol dan jalan umum) dalam koridor ganjil genap, aturan itu tetap diberlakukan," ujar Syafrin  di Balairung Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelum aturan diterapkan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi lebih dulu, dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.

img_title Pemprov DKI Invetarisasi Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Bakal Dikirim Lewat Udara

Aturan ganjil genap itu mendapat dukungan dari kepolisian. Wakil Direktur Lalu Lintas  Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi I Made Agus Prasetya mengemukakan, polisi akan membantu melakukan sosialisasi, serta uji coba hingga 8 September 2019. Polisi lantas akan melakukan penegakan hukum mulai 9 September 2019. "Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan mendukung kebijakan perluasan penerapan ganjil genap ini," ujar Made.

Namun, aturan ganjil genap ini tak berlaku untuk sejumlah kendaraan tertentu.  Dinas Perhubungan melansir  ada 12 kategori kendaraan yang tak terkena ganjil genap. Kendaraan-kendaraan tersebut yaitu kendaraan yang ditumpangi difabel, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, angkutan barang BBM/BBG, kendaraan pimpinan tinggi negara.

img_title Perusahaan Swasta yang Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp5 Juta

Stiker penyandang disabilitas bebas aturan ganjil genap

Kemudian, kendaraan dinas pemerintah/TNI/Polri, kendaraan pimpinan atau pejabat negara atau lembaga asing. Selain itu, ada juga pengecualian untuk kendaraan pertolongan atas kecelakaan lalu lintas,  serta kendaraan-kendaraan khusus yang dikawal kepolisian.

Sepeda Motor Bebas

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak hanya itu. Aturan ganjil genap juga tidak berlaku bagi sepeda motor. Dalam analisis Dinas Perhubungan DKI, menurut Syafrin,  sepeda motor tidak memberi efek yang signifikan terhadap kemacetan. Dishub DKI menyimpulkan sepeda motor hanya memperburuk kondisi lalu lintas saat pengendaranya tidak tertib, gemar berpindah jalur. 

Nantinya, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan lajur khusus untuk sepeda motor di jalan-jalan yang menjadi lokasi penerapan aturan. "Pelambatan lalu lintas itu karena sepeda motor kurang tertib menggunakan jalur," ujar Syafrin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut