Ganjil Genap Diperluas, Cukup Roda Empat?

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Penerapan ganjil genap diperluas. Masalah polusi udara dan kemacetan jadi alasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan pengendalian lalu lintas berdasarkan pelat nomor polisi itu.

img_title Aturan Baru Jam Kerja Kepala SPPG, Masuk Sore Pukul 17.00 dan 02.00 Dini Hari

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengumumkan rencana tersebut. Anies tidak menolerir lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Belakangan ini, kondisi kualitas udara di kota Jakarta kerap dikategorikan tidak sehat. Pada Selasa, 30 Juli 2019, misalnya. Dilansir dari laman AirVisual,  Air Quality Index (AQI)  di Ibu Kota tercatat berada di angka 216. Angka tersebut menunjukkan kualitas udara Jakarta berada di level ungu atau sangat tidak sehat.

img_title Aturan DHE SDA untuk Eksportir Tambang Direlaksasi, Begini Penjelasan Pemerintah

Anies lantas menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Instruksi gubernur tersebut ditetapkan pada 1 Agustus 2019. "Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau," demikian tertulis dalam Ingub tersebut.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

img_title Pramono Tawarkan Investasi Rp115 Triliun di JIF Summit 2026

Anies pun menginstruksikan kepada kepala Dinas Perhubungan DKI untuk segera menyiapkan dasar hukum berupa peraturan gubernur (pergub) untuk perluasan ganjil genap. 

Tak hanya itu, pergub tersebut juga untuk revisi Pergub tentang tarif parkir, serta rancangan Perda tentang congestion pricing atau yang sempat dikenal dengan Electronic Road Pricing (ERP), yaitu pengenaan tarif tertentu bagi kendaraan untuk melintas di suatu jalan, disesuaikan tingkat kepadatan kendaraan di jalan itu. "Kepala Dinas Perhubungan DKI agar menyiapkan penerbitan peraturan gubernur," demikian ditulis dalam Ingub.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, perluasan penerapan ganjil genap akan diberlakukan mulai 9 September 2019. 

Ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Aturan tak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Sistem ini berlaku pukul  06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kemudian jam 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. 

Ada 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap. Jumlah ini meningkat dari penerapan ganjil genap sebelumnya yaitu, 9 jalan. Aturan tersebut sempat diterapkan di Ibu Kota untuk mengurangi  kemacetan, saat Jakarta menjadi tuan rumah Asian Games 2018. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP I Made Agus Prasetya

Perbedaan aturan ganjil genap kali ini tak hanya pada jumlah ruas jalan yang bertambah. Namun juga terkait kendaraan yang hendak masuk maupun keluar jalan tol. Kendaraan-kendaraan tersebut harus tetap memperhatikan kesesuaian pelat nomor mereka, dengan aturan ganjil genap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut