Yang Terganjal Ganjil Genap

Penindakan pelanggar di kawasan perluasan ganjil-genap Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengumumkan perluasan zona ganjil genap di 16 titik di jalanan Ibu Kota. Tidak hanya itu, jam berlakunya pun diperpanjang pada sore hari, yang semula pada pukul 16.00 – 20.00 WIB, menjadi hingga pukul   21.00 WIB. 

img_title Aturan DHE SDA untuk Eksportir Tambang Direlaksasi, Begini Penjelasan Pemerintah

Selain itu, aturan ganjil genap yang akan diimplementasikan pada 9 September mendatang juga menghapus zona pengecualian. Yang semula dari gerbang tol hingga persimpangan terdekat dan dari persimpangan hingga gerbang tol terdekat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi transportasi umum yang berpelat kuning, aturan ini jelas tidak bermasalah. Namun, bagi angkutan berbasis aplikasi khususnya kendaraan roda empat yang berpelat hitam, aturan ini jelas jadi malapetaka. 

img_title IAPI Usulkan Standar Tunggal sebagai Acuan 'Assurance' Keberlanjutan, Simak Tujuannya

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosisasi Driver Online atau ADO Wiwit Sudarsono memperkirakan, pendapatan para driver bisa menurun hingga 50 persen dengan perluasan ini. Sebab, jangkauan operasionalnya akan berkurang.  

"Dengan yang sekarang saja sudah sangat membatasi. Apalagi diperpanjang dan diperluas cakupannya," ujar Wiwit saat berbincang dengan VIVAnews, Rabu 14 Agustus 2019. 

img_title Terbang Pakai Garuda Mulai September Bagasi Tak Lagi Dihitung per Kg, Ini yang Harus Diperhatikan

Terkait hal ini Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku telah menginstruksikan pihaknya untuk berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta. Dia meminta agar taksi online diberi pengecualian terhadap kebijakan ganjil genap. 

Dia mengatakan, tidak adanya tanda pada taksi online membuat pengecualian tersebut sulit dilakukan. Misalnya tidak menggunakan pelat nomor kuning dan penanda lainnya. 

"Memang saat ini taksi online belum bertanda jadi dia tidak mendapat kekhususan. Saya pikir saya serahkan kepada teman-teman, Pak Dirjen (perhubungan darat) bicara dengan DKI untuk mencari solusi," ujar Budi akhir pekan lalu. 

Sementara itu, President Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, taksi online sejatinya sudah diakui sebagai transportasi publik dan mendukung kegiatan perekonomian. Tak hanya itu, taksi online dikatakan juga tidak mendukung penggunaan kendaraan pribadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menurut saya sangat fair jika ganjil genap dilakukan pengecualian juga untuk taksi online," kata Ridzki di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2019. 

Dalam sehari, lanjut dia taksi online di ibu kota bisa melayani 10 sampai 20 perjalanan. Menurutnya pemerintah DKI harus melihat dampak pemberlakuan ganjil genap kepada pendapatan pengemudi taksi online.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut