Wiranto Vs Kivlan Zen, Kini soal Pam Swakarsa

Menkopolhukam Wiranto
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVAnews - Perseteruan antardua pensiunan jenderal TNI, yang juga bekas atasan dan anak buah, Wiranto-Kivlan Zen, seakan tidak pernah berhenti. Jika dulu Wiranto menantang Kivlan, mantan kepala staf Kostrad, untuk sumpah pocong terkait dalang kerusuhan 1998, kini persoalan kedua tokoh tersebut harus bergulir di pengadilan.

img_title Gugatan Warga Korban Karhutla Ditolak MK, Ini Alasan Hakim

Belum lama ini, Kivlan memutuskan untuk menggugat Wiranto yang kini menjabat sebagai menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, senilai Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rupanya, dia mengungkit luka lama yaitu dalam kasus pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) pada 1998, saat Wiranto mengemban jabatan panglima ABRI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta, Kivlan melayangkan gugatan itu karena merasa Wiranto melakukan perbuatan melawan hukum terhadapnya. Tonin mengungkapkan, saat itu pembentukan Pam Swakarsa membutuhkan biaya yang besar. Namun, yang diterima Kivlan sebagai pelaksana jauh dari cukup.

img_title Digugat Rp9,5 Triliun soal Merek Denza, Ini Jawaban BYD

“Pasukan kan perlu dikasih makan, dikasih rokok, dikasih transportasi. Waktu itu hampir Rp8 miliar, Rp400 juta yang dikasih. Jadi komandannya yang tanggung jawab yaitu Pak Kivlan,” kata Tonin saat dihubungi, Senin 12 Agustus 2019.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah).

img_title BYD Digugat Rp9,5 Triliun, Begini Isi Tuntutannya

Untuk menutupi kekurangan, Kivlan harus merogoh kantong pribadi. Bahkan, dia harus menjual rumah pribadi dan terpaksa berutang kepada pihak lain untuk menutup kekurangan biaya.

“Sampe jual rumah, jual mobil, utang sana sini dan enggak dibayar. Nah, itu yang ditagih terus sama beliau dari tahun 1999 sampai April 2019 kemarin,” ujarnya.

Tonin juga menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan karena sakit hati lantaran Wiranto tidak memberikan jaminan saat dia mengajukan penangguhan penahanan atas kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Begitu juga dengan dendam lama, dia menuturkan, pada 2004 antara Wiranto dan Kivlan sudah ada perjanjian tidak boleh saling menyakiti lagi.

“Tapi uangnya belum dibayarkan,” kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Tonin, pada saat itu, BJ Habibie yang menjabat sebagai presiden sudah memerintahkan kepala Bulog untuk mengucurkan dana sebesar Rp10 miliar untuk pembentukan Pam Swakarsa tersebut. Tapi uang tersebut tidak sampai ke kliennya.

“Kalau uang sebesar itu baru pas untuk membiayai kebutuhan anggota Pam Swakarsa yang berjumlah 30 ribu orang. Kebutuhan makan, transportasi, dan lain-lain,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut