Kontroversi Pimpinan Baru KPK
- Edwin Firdaus/VIVanews.
![]()
Tiga Unsur Besar
Melihat formasi pimpinan baru KPK, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyoroti ada tiga isu besar. Di antaranya, terkait rekam jejak di masa lalu.
"Salah seorang figur yang dipilih oleh DPR merupakan pelanggar kode etik, hal ini diambil berdasarkan konferensi pers KPK beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, KPK telah membeberkan pertemuan yang bersangkutan dengan salah seorang tokoh politik," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat, 13 September 2019.
Selain itu, menurut Kurnia, masih terdapat pimpinan KPK terpilih yang tak patuh dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. Padahal, hal itu merupakan mandat langsung dari UU Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. Namun, persoalan ini terlewat begitu saja pada setiap tahapan seleksi.
Terpilihnya lima nama ini, dinilai juga tak menganggap masukan dan kritik dari sejumlah tokoh, di antaranya dari Shinta Wahid, Buya Syafii Maarif, Romo Magnis, Romo Benny, hingga Prof. Mahfud MD. “Masukan tersebut juga tidak diakomodir, baik oleh Pansel, Presiden, maupun DPR," ujar Kurnia.
![]()
Kritik terhadap pimpinan KPK terpilih juga datang dari pengamat sosial politik Ray Rangkuti. Dia menilai, Presiden Joko Widodo tak berdaya menghadapi kepentingan politik. Tak berdayanya Jokowi dimulai soal menerima 10 nama capim KPK yang disetor Pansel KPK.
"Posisi Presiden itu nampak betul sepertinya tidak berdaya. Begitu menerima 10 nama, tanpa dikoreksi nama-nama itu langsung dikirim ke DPR. Padahal nama yang muncul adalah yang paling banyak dikritik publik," kata Ray dalam diskusi di Jakarta Timur, Jumat, 13 September 2019.
Baca: Jokowi Tak Berdaya Hadapi Revisi UU dan Polemik Capim KPK
Soal ada penolakan terhadap formasi pimpinan KPK yang baru, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan, semua pihak harus bisa menerima. JK menyebutkan, DPR sebagai pemilih pimpinan KPK itu juga adalah wakil rakyat.
"Selama dijalankan secara aturan dan konstitusi ya saya kira harus diterima. Yang berhak mengangkat dan memilih kan DPR, DPR dipilih oleh rakyat," tutur JK.
![]()
Menurut anggota Panitia Seleksi (Pansel) capim KPK Indriyanto Seno Adji, pimpinan KPK jilid V ini dipilih sesuai regulasi perundang-undangan. Mantan pimpinan KPK ini menilai, lima pimpinan terpilih mewakili aspirasi publik bagi penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi.