SOS Demokrasi

Seorang pengunjuk rasa mencoret pagar kompleks Parlemen di Jakarta, Senin (23/9/2019) malam. Ribuan mahasiswa yang berasal dari kampus se-Jabodetabek turun ke jalan berdemonstrasi menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Ribuan mahasiswa dalam aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta

img_title Misteri Kematian Seorang Warga Saat Kerusuhan Usai Demo di DPR, Polisi Kumpulkan Fakta Ungkap Penyebabnya

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat dan berserikat dijamin oleh konstitusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam konteks bernegara. Sejatinya pemerintah tidak boleh represif terhadap rakyatnya. Tak boleh menangkap seenaknya. Dan tak boleh bertindak sewenang-wenang,," kata Ujang kepada VIVAnews, Jumat, 27 September 2019.

img_title Viral! Mahasiswa UB Diduga Simpan Ratusan Foto dan Video Tak Senonoh Rekan Magangnya

Dia meminta pemerintah bisa obyektif dalam merespons kritikan dari rakyat seperti mahasiswa, aktivis, atau pers. Tak perlu merespons dengan tindakan kekerasan menggunakan aparat.

Ujang mengingatkan jika negara ingin aman, stabul maka pemerintah harus responsif terhadap aspirasi rakyat. Jika rakyat menolak UU KPK direvisi dan disahkan maka pemerintah punya keputusan yang bijak. "Pemerintah ada untuk melindungi warganya. Bukan untuk bertindak sewenang-wenang," jelas Ujang.

img_title Berapa Total Kerugian Negara Imbas Kericuhan Demo 27 Agustus? Ini Kata Polisi

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menambahkan pengerahkan aparat dalam menangkap mahasiswa, aktivis, dan jurnalis menjadi indikator pemerintahan Jokowi menjurus pada otoriter. "Menjurus pada otoritarian, memberangus kebebasan mengeluarkan pendapat dan kritik," ujar Fickar kepada VIVAnews, Jumat, 27 September 2019.

Dia menekankan contoh kasus Dandhy Laksono yang dijemput aparat saat malam hari. Meski dalam hukum pidana tak ada larangan penangkapan dilakukan kapanpun asal ada kepentingan memaksa.

Tudingan polisi ke Dhandy soal jeratan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE dinilai berlebihan. "Jika dilihat dari perspektif kepentingan tidak terpenuhi unsur atau kualifikasi memaksanya. Terkesan ada kepanikan," tutur Fickar.

Citra Jokowi Turun

Berbagai peristiwa jelang pelantikan Jokowi untuk menjabat presiden periode kedua akan mempengaruhi citra eks Wali Kota Solo itu. Apalagi sudah banyak protes yang disampaikan dari barisan pendukung Jokowi saat Pilpres 2019.

"Suka tak suka dengan banyak kasus terjadi belakangan, citra presiden menurun. Yang protes justru yang dukung saat pilpres," ujr pengamat politik asal UIN Jakarta, Adi Prayitno kepada VIVAnews, Jumat, 27 September 2019.

Adi menyindir mestinya Jokowi memberikan kado positif ke rakyatnya jelang masa berakhirnya periode pertama pemerintahannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bukan malah sebaliknya. Kebebasan yang dikebiri, demo dihalang-halangi," tutur Adi.

Merespons kritikan, Jokowi akhirnya angkat bicara. Namun, ia hanya menyampaikan secara khusus terhadap dua mahasiswa Universitas Halu Oleo di Kendari yang meninggal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut