Desa Mengada-ada Keruk Uang Negara

Satu di antara puluhan desa fiktif penerima Dana Desa, yakni Desa Tanggondipo di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Sumber :
  • tvOne

Kejar dan Tangkap Pelaku

img_title Desak Vonis Bebas Amsal Sitepu, Ketum Gekrafs: Satu Terzalimi, Seluruh Pejuang Ekraf Merasa Terzalimi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui, adanya potensi kebocoran dari program dana desa yang setiap tahun mendapat kucuran dana hingga miliaran rupiah untuk satu desa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, tak tertutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang membuat desa fiktif dengan harapan mendapat kucuran dana desa. Jumlah desa seluruh Indonesia saja mencapai 74.800. Sehingga, proses pengawasannya juga tidak mudah. 

img_title Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat Dana Desa: Bukan untuk Perkaya Kades

Tetapi, Jokowi meminta, agar aparat penegak hukum segera bertindak. Jokowi memerintahkan, agar pelaku dicari lalu kemudian ditangkap oleh aparat penegak hukum. 

"Tetap kita kejar, agar yang namanya desa-desa yang diduga fiktif, ketemu, tangkap," ujar Presiden Jokowi, di JIExpo, Kemayoran Jakarta, Rabu 6 November 2019.

img_title Dana Desa Dipangkas 58 Persen Buat Kopdes Merah Putih, Apdesi Wanti-wanti Pembangunan Terancam Mandek

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengaku telah menurunkan tim, guna mengecek adanya dugaan penerimaan dana desa ke desa yang tak berpenghuni alias fiktif atau siluman di wilayah Konawe, Sulawesi Tenggara.

Tim dari Kemendagri, nantinya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Polda Sulawesi Tenggara terkait desa fiktif itu.

"Sudah bergerak tim kita, bergerak ke sana bersama tim Pemprov dan Polda Sultra," ujar Tito di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Rabu 6 November 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ikut menyelidiki kasus dugaan skandal anggaran terkait 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif memastikan, institusinya akan turun tangan membantu Polda Sutra, yang tengah mengusut kasus tersebut.

"KPK hanya membantu penyelesaian dan memastikan kasus itu diselesaikan dengan baik sampai berkekuatan hukum tetap," kata Laode dikonfirmasi awak media, Selasa 5 November 2019. (asp)

Wakil Ketua DPP Asosisasi Badan Pemusyawaratan Desa (Abpednas), Irfan Aghasar

Abpednas: Kesalahan Administrasi Dana Desa Tak Semestinya Langsung Dipidana

Namun jika ada unsur kesengajaan, manipulasi data, atau penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan negara dan daerah, maka hukum akan ditegakkan.

img_title
VIVA.co.id
28 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut