Desa Mengada-ada Keruk Uang Negara

Satu di antara puluhan desa fiktif penerima Dana Desa, yakni Desa Tanggondipo di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Sumber :
  • tvOne

Dimulai dari Rp20,8 triliun pada 2015, Rp46,9 triliun pada 2016, meningkat menjadi Rp60 triliun pada tahun 2017 dan 2018, hingga akhirnya menjadi Rp70 triliun pada tahun ini.

img_title Mendes Yandri Bebaskan Kades Pakai Dana Desa Tangani Dampak Bencana

Dikutip dari katadata, realisasi dana desa yang telah dikucurkan pada 2018, mencapai Rp59,86 triliun atau 98,77 persen dari target sebesar Rp60 triliun. Dana desa tersebut ditransfer ke 434 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di 33 provinsi. Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga 30 September 2019, realisasi dana desa mencapai Rp44 triliun, atau telah terserap 62,9 persen. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pengawasan dana desa selama ini diserahkan ke pihak Pemprov. Sebab, tak ada 'tangan langsung' dari Mendagri yang harus mengecek 79 ribu desa di seluruh Indonesia.

img_title Anggaran KUR Rp 320 Triliun di 2026, Sri Mulyani: Subsidi Bunganya Rp 36,5 Triliun

Direktur Eksekutif Lembaga untuk Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran (LETRAA),  Yenny Sucipto menduga munculnya desa-desa baru tak berpenghuni yang menerima transferan dana desa disebabkan oleh tak efektifnya sistem evaluasi pengelolaan dana desa dan buruknya koordinasi antar kementerian/lembaga terkait.

Menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), anggaran desa menjadi pos yang paling banyak dikorupsi pada tahun 2018. Anggaran itu meliputi Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes).

img_title Mendes Yandri: Koperasi Merah Putih Bukan Syarat Pencairan Dana Desa

ICW mencatat, dari 454 kasus korupsi yang diusut sepanjang 2018, 96 kasus di antaranya adalah korupsi anggaran desa. Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp37,2 miliar.

Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara kepada tvOne menyatakan, sebenarnya hanya ada tiga desa yang dianggap desa fiktif, yakni Desa Ulu Meraka di Kecamatan Lambuya, Desa Uepai di Kecamatan Uepai, dan Desa Morehe di Kecamatan Uepai. Ketiga desa itu, memang tidak memiliki pemerintahan dan wilayahnya tak berpenduduk.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga desa sudah tidak memiliki wilayah akibat pemekaran kecamatan. Desa yang awalnya masuk Kecamatan Labuya, kini masuk wilayah Kecamatan Onembute, yang baru dimekarkan. Desa Morehe masuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur, karena ada pemekaran daerah. Desa Uepai berubah status menjadi kelurahan sejak 2003, sedangkan kelurahan tidak berhak menerima Dana Desa.

Gusli memastikan, sejak 2015, dana untuk ketiga desa tersebut tak disalurkan. Dana tersebut ada di kas daerah, dan jumlahnya mencapai Rp5.847.543.000. "Tidak disalurkan, karena hasil rekomendasi Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut