Nestapa Korban First Travel
- VIVA.co.id / Zahrul Darmawan (Depok)
“Nanti, saya bilang pada korban-korban itu anggaplah sedekah. Kalau niatnya sudah umrah, kan Innamal a'maalu bin niyyah (sesungguhnya amal itu tergantung dengan niat). Ya, kalau niatnya sudah umrah terus diamalkan, sudah sama dengan umrah, kalau kita agama Islam,” katanya.
Menurut Yudi, hakim mempunyai alasan yang cukup kuat dengan mengeluarkan putusan tersebut. Dia pun mempertanyakan, jika aset harus dikembalikan, akan dikembalikan kepada siapa? Sebab, aset tersebut pun tidak cukup, jika dikembalikan kepada seluruh korban.
“Mungkin dengan terobosan tadi, daripada uang tadi jadi permasalahan hukum, ribut konflik di masyarakat, akhirnya keluar putusan itu (dirampas untuk negara),” ujarnya.
![]()
Hukuman 20 Tahun
Pada 30 Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, menyatakan bos First Travel, yaitu Direktur Utama, Andika Surachman dan Direktur, Anniesa Desvitasari Hasibuan terbukti bersalah melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Dalam risalah putusan setebal 1.300 halaman, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Andika Surachman dan 18 tahun penjara untuk Anniesa Hasibuan. Pasangan suami istri itu masing-masing juga dijatuhi denda Rp10 miliar, subsider satu tahun empat bulan kurungan.
Sedangkan mantan Direktur Keuangan First Travel, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan, dalam putusan yang dibacakan terpisah, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, subsider satu tahun penjara. Sebab, dia juga terlibat dalam kasus penipuan dan pencucian uang.
Adapun atas semua aset yang disita pada perkara penipuan dan pencucian uang First Travel, Majelis Hakim menyatakan seluruh aset milik ketiga terdakwa maupun First Travel akan dirampas untuk negara.
Mereka tak terima dengan putusan itu. Kemudian, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Hasilnya, putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok. Selanjutnya, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
![]()
Dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Mahkamah Agung memutuskan menolak kasasi yang diajukan bos First Travel Andika Surachman, pada 31 Januari 2019. Putusan bernomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 tersebut diputuskan Hakim Ketua, Andi Samsan Nganro, serta dua hakim anggota, Eddy Amry dan Margono.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menilai putusan tentang aset First Travel disita negara, keliru. Mestinya, barang bukti aset diserahkan kepada korporasinya untuk kemudian berurusan secara perdata dengan para korban.