Nestapa Korban First Travel

Kantor First Travel di Jalan Radar Auri Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Zahrul Darmawan (Depok)

Menurut Abdul Fickar, hakim pengadilan pidana telah melampaui kewenangannya. Seharusnya hakim pidana hanya mengadili perbuatan dan menghukum penjara, sedangkan menyangkut aset merupakan kewenangan pengadilan perdata atau kepailitan.

img_title Mau Traveling Bersama Anak Tanpa Drama? Orang Tua Tak Boleh Abaikan 5 Hal Ini!

"Jadi, seharusnya dikembalikan kepada PT First Travel. Kecuali korporasinya ini dijadikan terdakwa, bisa menjadi alasan dirampas untuk negara," ujarnya, saat dihubungi VIVAnews, Jumat 15 November 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kasus ini, menurut dia, masyarakat bisa juga menggugat secara perdata. "Betul. Menggugat First Travel dan negara in casu (dalam perkara ini) kejaksaan yang akan mengeksekusi," ujarnya.

img_title Kebakaran Apartemen di Tanah Abang, Petugas Sisir Gedung Evakuasi Korban Terjebak

Umrah Murah

Sejak 2011, First Travel menyelenggarakan promo paket perjalanan umrah murah. Ketentuannya, pemberangkatan dilakukan setahun kemudian, setelah biaya perjalanannya dibayar lunas calon jemaah.

img_title Harus Makin Waspada! 5 Hal Ini Justru Jadi Incaran Penipu dari Pengguna Dompet Digital

Salah satu promo umrah murah yang ditawarkan yaitu, calon jemaah hanya membayar biaya Rp14.300.000 per jemaah. Biaya itu meliputi fasilitas perjalanan ibadah umrah selama sembilan hari dengan penginapan hotel bintang tiga.

Para calon jemaah mendatangi kantor First Travel.

Kisruh First Travel dimulai pada Maret 2017. Ketika itu, mereka gagal memberangkatkan para jemaah. Persoalan terus bergulir.  Kemudian pada Rabu 8 Agustus 2017, petugas Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Andika dan Anniesa.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan pemberian janji dengan menawarkan biaya umrah, serta dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu merujuk laporan korban dan agen yang telah dimintai keterangan penyidik.
 
Berdasarkan data yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus itu pada 2018, pendaftar biro perjalanan umrah First Travel mencapai 93.295 calon jemaah. Adapun total uang calon jemaah yang telah disetorkan ke First Travel senilai Rp1,3 triliun.

Kaca mata milik bos First Travel di meja jaksa PN Depok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejatinya, First Travel telah memberangkatkan 29.985 jemaah pada periode 16 November 2016-14 Juni 2017. Sisanya, sebanyak 63.310 orang calon jemaah umrah yang telah membayar lunas, dengan jadwal pemberangkatan November 2016 hingga bulan Mei 2017, tidak diberangkatkan. Uang setoran calon jemaah umrah yang gagal berangkat sebesar Rp905,3 miliar juga tak kunjung dikembalikan kepada para terdakwa.

Dalam persidangan terungkap, uang-uang jemaah umrah yang gagal berangkat itu sebagian ada yang digunakan untuk menutupi kekurangan pembayaran jemaah sebelumnya. Kemudian, ada yang digunakan untuk keperluan pribadi, membeli barang-barang mewah, kendaraan dan properti. (asp)

Inalum.

Akselerasi Pemulihan NTT, Inalum Kirim Bantuan Logistik hingga Relawan

Tidak hanya menghimpun dan menyalurkan bantuan kebutuhan dasar, perusahaanjuga menerjunkan relawan untuk hadir langsung mendampingi masyarakat di wilayah terdampak.

img_title
VIVA.co.id
4 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut