Tiga Periode Jadi Wacana, Jokowi Murka
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Munculnya usulan masa jabatan Presiden tiga periode langsung ditanggapi sinis oleh Joko Widodo. Dalam sebuah diskusi dengan wartawan, Presiden Jokowi meresponsnya dengan kata-kata yang 'keras.'
Ia langsung menyampaikan tiga hal tentang wacana masa jabatan presiden tiga periode. "Satu, ingin menampar muka saya. Kedua, ingin mencari muka, padahal saya sudah punya muka. Ketiga, ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi, dalam diskusi bersama wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 2 Desember 2019.
Usulan masa jabatan presiden hingga tiga periode mengemuka berbarengan dengan hangatnya wacana untuk melakukan amandemen UUD 1945. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, mengatakan saat ini hingga tiga tahun ke depan, lembaganya sedang mengumpulkan dan menyerap aspirasi dari publik. Salah satu aspirasi yang diterima oleh MPR RI adalah masa jabatan presiden.
Menurut Bambang, terkait amandemen UUD 1945, ada enam wacana yang berkembang. Salah satunya adalah kembali ke UUD NRI 1945. Lalu ada juga wacana masa jabatan presiden hingga tiga periode, atau masa jabatan presiden satu periode, tapi selama delapan tahun. Juga ada wacana untuk mengembalikan pemilihan presiden dan wakil presiden kepada MPR RI.
Ada juga usulan amandemen terbatas mendorong untuk lahirnya Garis Besar Haluan Negara atau GBHN. Dan, ada juga yang berpandangan belum diperlukan amandemen, karena UUD NRI 1945 masih memadai dan masih bisa mengakomodir kehidupan bangsa untuk ke depannya.
"Paling tidak, kalau kita sependapat pilpres dan pileg serentak tidak nyaman, membahayakan, melelahkan, mau enggak mau, kita harus amandemen, sesuai dengan bunyi UUD 1945," ujarnya.
Penolakan dari Segala Penjuru
Wacana masa jabatan presiden yang diusulkan hingga tiga periode langsung menjadi trending. Penolakan langsung berdatangan dari berbagai penjuru. Para petinggi parpol beramai-ramai menyampaikan keberatannya.
Partai Keadilan Sosial, yang dengan tegas memposisikan diri sebagai oposisi, menyatakan penolakannya. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Nasir Djamil mengatakan bahwa Partai Keadilan Sejahtera menolak wacana masa jabatan presiden tiga periode dan presiden dipilih oleh MPR dalam amandemen UUD 1945.
"Kami tegas mengatakan, menolak wacana memperpanjang kekuasaan tiga periode. Begitu juga dengan mengembalikan pemilihan presiden dan wakil presiden ke MPR," kata Nasir dalam sebuah forum diskusi bertajuk “Membaca Arah Amandemen UUD 1945” di Jakarta, Sabtu, 30 November 2019. Alasan penolakan wacana itu karena kekuasaan harus diawasi dan dibatasi sesuai kondisi demokrasi. Pemilihan presiden oleh MPR akan merusak sistem presidensial.