Aksi KPK Terhalang Dewan Pengawas

KPK konferensi pers soal operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Keberadaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai membuat penindakan korupsi menjadi memble. Terhambatnya aksi cepat tim KPK di lapangan dalam pengusutan kasus suap atas Komisioner KPU Wahyu Setiawan baru-baru ini dituding sebagai pertanda lemahnya gerak komisi anti-rasuah itu, yang kini harus butuh otorisasi dari Dewan Pengawas terkait penggeledahan dan penyitaan. Ini yang membuat KPK tak segesit dulu. 

img_title Hati-hati! Ada Ormas Pakai Nama Dewan Pengawas KPK

Pekan lalu, KPK telah menangkap dan menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR PDI Perjuangan periode 2019-2024. Wahyu disebut menerima uang senilai Rp600 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain Wahyu, status tersangka ditetapkan untuk calon anggota legislatif DPR periode 2019-2024 dari PDIP yaitu Harun Masiku. Lalu, dua tersangka lain yakni Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, serta Saeful sebagai swasta. Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan. Status Harun adalah sebagai pemberi suap ke Wahyu. Suap tersebut untuk tujuan memuluskan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dalam Pergantian Antar Waktu (PAW).

img_title Novel Minta Dewas Tak Tutup Mata soal Pejabat KPK Main Kasus

Penetapan ini diduga akan menyeret Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ke dalam pusaran suap ini. Sebab, salah seorang pelaku yang ditangkap oleh KPK adalah staf khusus Hasto. Namun, ketika KPK akan menggeledah ruangan Hasto di Kantor DPP PDIP, mereka kembali dengan tangan hampa. Petugas keamanan setempat menolak tim penyidik KPK dengan alasan tak ada surat tugas. 

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima pemintaan izin untuk upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.

img_title Dewas KPK Masih Proses Laporan Dugaan Kebohongan Lili Pintauli

"Untuk KPU sampai siang ini belum ada permintaan izin. Selebihnya Anda bisa tanya Ketua Dewas," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris ketika dikonfirmasi, Jumat, 10 Januari 2020. Sementara pemeriksaan saksi-saksi juga belum dilakukan. Sebab penyidik masih menunggu administratif dari Dewas KPK. 

"Penyidik masih fokus penyelesaian administrasi dari Dewas," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Dalam UU KPK hasil revisi, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 terdapat sejumlah pasal kontroversial. Termasuk soal keberadaan Dewan Pengawas KPK.  Misalnya, Pasal 47 Ayat (1) mengatur proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan karena izin tertulis dari dewan pengawas.  

Lalu, Pasal 47 Ayat (2), izin tertulis dari dewan pengawas bisa diberikan atau tidak dengan paling lama 1x24 jam sejak permintaan izin diajukan. Dewan pengawas juga diatur punya kewenangan izin tertulis terkait penyadapan. Penyadapan ini merujuk Pasal 12B Ayat (1) UU KPK.

Dewas Bikin KPK Tak Lagi Bernyali

Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian mengkritik keras kinerja Dewan Pengawas yang menghambat kerja KPK dalam menyelidiki kasus suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

Hal itu terkait kewajiban penyidik KPK untuk meminta izin penyadapan dan penggeledahan kepada Dewas yang berpotensi bocor dan menghilangkan barang bukti. Prosedur ini dinilai ironis. Padahal jangankan hitungan pekan, hitungan menit kalau informasinya bocor barang bukti bisa hilang semua. Pipin berpandangan Dewas KPK bukan sekedar masalah. Namun, juga masalah sistem yang membuat pemberantasan korupsinya mandul. 

"Ini bukti awal bahwa revisi UU KPK telah membuat pemberantasan korupsi di Indonesia jadi birokratis dan akhirnya memble," ujar Pipin, Senin 13 Januari 2020.

"Sangat ironis. Penggeledahan diumumkan sudah dapat izin dan akan dilaksanakan pekan depan. Jangankan hitungan pekan, hitungan menit kalau bocor ya hilang semua barang buktinya," jelasnya 

Pipin berpandangan Dewas KPK bukan sekedar masalah. Namun, juga masalah sistem yang membuat pemberantasan korupsinya mandul. 

Dia kembali menyinggung proses revisi UU KPK yang sudah dilakukan Pemerintah dan DPR. Jika tak ada revisi maka tak akan muncul Dewan Pengawas KPK. Apalagi, Jokowi selaku Presiden juga tak menerbitkan Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK.

"Jika Perppu KPK tidak dikeluarkan Presiden dan atau revisi UU KPK dilakukan DPR maka pemberantasan korupsi di Indonesia hanya sekedar mitos. Pejabat negara bebas menerima suap dan uang negara gampang digarong koruptor," ujarnya.

KPK Bantah Dewas Menghalangi

Meski tuduhan bahwa Dewan Pengawas akan membuat kinerja KPK jadi melempem, namun KPK membantah hal tersebut. Plt juru bicara KPK Ali Fikri memastikan Dewan Pengawas tidak menghalangi proses penyidikan kasus suap dengan tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia menegaskan, semua elemen dalam KPK bekerja sesuai tupoksinya masing-masing.

"Saya baru dengar. Kami sangat yakin sesuai dengan tupoksi masing-masing di KPK dan Dewas akan menjalankan tupoksi sesuai UU," katanya. 

Selain itu, lembaga ini menurut Ali Fikri, bekerja sesuai aturan hukum, dan tidak ada niatan lain selain penegakan hukum. 

"Kami menerima laporan dari anggota masyarakat bahwa akan ada dugaan Tipikor pemberian dan penerimaan suap. Kami tindaklanjuti itu. Murni penegakan hukum. Enggak lihat latar belakangnya, status sosialnya tapi motifnya melakukan tindak pidana," tuturnya. 

Istana juga ikut mengomentari tuduhan bahwa keberadaan Dewan Pengawas KPK telah membuat lembaga anti-rasuah itu jadi impoten. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyampaikan komentarnya soal ini. Menurut Fadjroel alangkah baiknya publik memberi kesempatan kepada Dewan Pengawas dan komisioner KPK jilid V yang baru bertugas, dan sedang menjalankan tugasnya.

“Kita lihat saja, kita serahkan kepada Dewas KPK kepada pimpinan KPK yang sekarang. Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut,” kata Fadjroel, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 13 Januari 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ini, diakuinya mulai berlaku di rezim Presiden Jokowi. Maka pemerintah kata dia, hanya menjalankan yang sudah menjadi ketentuan hukum yang sudah disepakati bersama dengan DPR tersebut.

“UU yang sekarang adalah UU berdasarkan politik hukum pemerintahan Jokowi, menghormati hukum positif yang ada. Kami hanya menjalankan apa yang menjadi undang-undang yang terbaru yaitu UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK,” katanya. (ren)

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Kembali Diproses Dewan Pengawas

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas terkait dugaan pembobongan publik saat konferensi pers.

img_title
VIVA.co.id
10 Februari 2022
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut