Menjerat LGBT dan Mengandangkan Perempuan

Ilustrasi penolakan terhadap LGBT
Sumber :
  • VIVAnews/Andri Mardiansyah

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat berancang-ancang membahas regulasi anyar yang disebut Rancangan Undang-Undang tentang Ketahanan Keluarga. Isinya ngeri-ngeri sedap: mulai ancaman pidana bagi pendonor sperma dan ovum hingga praktik sewa rahim, mengatur urusan rumah tangga dengan serangkaian tugas dan kewajiban untuk suami dan istri, sampai wajib lapor buat orang-orang yang berperilaku seks menyimpang.

img_title Sering WhatsApp-an dengan Keluarga? Ini 10 HP yang Cocok untuk ART dengan Harga Rp1 Jutaan

Gagasan dasar perumusan RUU itu, sebagaimana diungkapkan Netty Prasetiyani, seorang dari lima anggota DPR yang mengusulkannya, untuk melindungi keluarga-keluarga demi "mewujudkan peradaban Indonesia". Ketahanan keluarga, katanya, bermuara pada ketahanan nasional. Bagus, meski terdengar klise.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketentuan yang lumayan disorot dalam draf RUU itu ialah perilaku seksual menyimpang. Memang tidak disebut dengan tegas istilah lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), tetapi cukup terang dimaksudkan untuk mereka, atau sebagian dari mereka, misal, para penyuka sejenis. Pria dengan pria atau wanita dengan wanita. Klausul lain ialah mengklasifikasikan kewajiban-kewajiban suami dan tugas-tugas istri.

img_title Pemerintah Beberkan Makna Desil sebagai Ukuran Ekonomi Sebuah Keluarga, Simak Penjelasannya

Poin-poin Kontroversial

Akhir-akhir ini memang mulai tren daerah-daerah yang mewacanakan membuat peraturan daerah yang mengatur tentang LGBT; sebagian malah sudah mengesahkan, seperti halnya Kota Pariaman di Sumatera Barat. Tidak diatur khusus dengan satu peraturan daerah melainkan disisipkan dalam Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

img_title Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Kejagung Beri Jawaban Tak Terduga

Gejala semacam itu, dengan macam-macam dalih seperti demi ketahanan keluarga atau ketertiban umum, atau pencegahan penyakit menular, rupanya ditangkap oleh sebagian wakil rakyat di Senayan untuk membuat hal serupa. Tentu saja cakupannya mesti lebih luas dan, karena itu, wujudnya ialah undang-undang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak seperti Peraturan Daerah Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Pariaman dengan ancaman denda Rp1 juta bagi pelaku LGBT yang dianggap meresahkan, di dalam RUU Ketahanan Keluarga, penyuka sejenis wajib direhabilitasi. Rehabilitasi yang dimaksud, sebagaimana disebut dalam Pasal 85, meliputi "a. rehabilitasi sosial; b. rehabilitasi psikologis; c. bimbingan rohani; dan/atau d. rehabilitasi medis." 

Prosedur rehabilitasi mesti diawali dengan laporan keluarga yang anggota keluarganya mengalami perilaku seksual meyimpang. "Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual," disebut dalam Pasal 86, "wajib melaporkan anggota keluarganya kepada Badan yang menangani Ketahanan Keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut