Kakbah Ditutup dan Nasib Haji gara-gara Corona

Jemaah haji dari seluruh dunia kumpul di Masjidil Haram, Mekah
Sumber :
  • VIVA/Beno Junianto

Sejumlah ulama memaklumi, bahkan mendukung, keputusan pemerintah Saudi yang menghentikan sementara aktivitas umrah dan menutup sesaat Kakbah untuk pembersihan dan sterilisasi. Keputusan itu pun sesuai dengan syariat Islam, yakni dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan jemaah haji, umrah maupun peziarah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dari penyakit berbahaya. Lagi pula, menurut Imam Masjidil Haram Syeikh Abdurrahman as Sudais, kasus semacam itu "pernah terjadi di zaman Rasulullah dan [salah satu sahabat utamanya] Umar bin Khatab."

img_title Wamenhaj Bilang Warga Beragama Kristen hingga Hindu Bakal Dilibatkan jadi Petugas Haji

Nahdlatul Ulama pun menganggap tak menjadi masalah jika pada akhirnya pemerintah Saudi memutuskan menangguhkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 demi kepentingan yang lebih besar, yakni keselamatan umat Islam dan umat manusia di seluruh dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perspektif hukum Islam, menurut Ketua Umum NU Said Aqil Siroj, situasi semacam itu disebut "uzur syar'i", halangan sesuai kaidah syariat islam yang menyebabkan seorang Muslim boleh tidak melakukan ibadah wajib. Wabah virus corona itu pun, katanya, merupakan kehendak Tuhan, bukan manusia. Tetapi dia tetap berharap situasi dunia yang terguncang karena wabah corona segera pulih sehingga tidak sampai mengganggu pelaksanaan ibadah haji. (ase)

img_title Pengumuman Daftar Calon Haji Berhak Lunas, Ini Laman Resmi Kemenhaj untuk Cek Nama
Penggantian kiswah Kabah

Kemenhaj Sebut Warga Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Pendapat Pakar Hukum Islam

Gagasan menjadikan penyelenggaraan ibadah haji sebagai ruang untuk memperkuat toleransi disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut