Kakbah Ditutup dan Nasib Haji gara-gara Corona
- VIVA/Beno Junianto
Sejumlah ulama memaklumi, bahkan mendukung, keputusan pemerintah Saudi yang menghentikan sementara aktivitas umrah dan menutup sesaat Kakbah untuk pembersihan dan sterilisasi. Keputusan itu pun sesuai dengan syariat Islam, yakni dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan jemaah haji, umrah maupun peziarah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dari penyakit berbahaya. Lagi pula, menurut Imam Masjidil Haram Syeikh Abdurrahman as Sudais, kasus semacam itu "pernah terjadi di zaman Rasulullah dan [salah satu sahabat utamanya] Umar bin Khatab."
Nahdlatul Ulama pun menganggap tak menjadi masalah jika pada akhirnya pemerintah Saudi memutuskan menangguhkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 demi kepentingan yang lebih besar, yakni keselamatan umat Islam dan umat manusia di seluruh dunia.
Dalam perspektif hukum Islam, menurut Ketua Umum NU Said Aqil Siroj, situasi semacam itu disebut "uzur syar'i", halangan sesuai kaidah syariat islam yang menyebabkan seorang Muslim boleh tidak melakukan ibadah wajib. Wabah virus corona itu pun, katanya, merupakan kehendak Tuhan, bukan manusia. Tetapi dia tetap berharap situasi dunia yang terguncang karena wabah corona segera pulih sehingga tidak sampai mengganggu pelaksanaan ibadah haji. (ase)