Strategi Gerilya Menumpas Corona
- ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
VIVA – Pemerintah merespons secara terbatas saran Badan Kesehatan Dunia agar Indonesia mengumumkan status darurat nasional wabah virus Corona. Alih-alih menggunakan istilah dan menuruti anjuran WHO itu, Presiden Joko Widodo malah memerintahkan para kepala daerah yang menentukan status bencana penanganan pandemi Covid-19 di daerah masing-masing.
Pemerintah pusat telah membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang dipimpin oleh Doni Monardo, mantan komandan jenderal Komando Pasukan Khusus TNI yang sekarang menjabat kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Tugasnya, tentu saja, tidak ringan: menyinergikan semua kekuatan pusat dan daerah, termasuk aparat TNI dan Polri, juga pelibatan swasta, lembaga sosial, dan perguruan tinggi.
Para kepala daerah diperintahkan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Monardo untuk menentukan apakah daerahnya layak ditetapkan berstatus darurat bencana wabah Corona atau tidak. Kalau iya, putuskan secepatnya; jika tidak, tetap waspada penuh. Jadi, darurat wabah Corona tidak digebyah-uyah alias pukul-rata secara nasional, melainkan disesuaikan kondisi tiap-tiap daerah.
Seperti strategi perang gerilya dengan pasukan kecil, operasi penumpasan wabah yang telah menginfeksi 134 orang di Indonesia itu dilakukan secara terbatas namun langsung ke sasaran: lokasi atau komunitas yang dicurigai sebagai sumber penularan. Kira-kira begitulah setidaknya dalam skenario. Bagaimana efektivitasnya? Entahlah.
Tanpa lockdown
Argumentasi pemerintah untuk menetapkan kebijakan itu karena menganggap wabah Corona di Indonesia tidak, atau belum, bersifat nasional. Berdasarkan hasil pemetaan, sedikitnya 8 dari 34 provinsi di Indonesia yang ditemukan kasus paparan Covid-19, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Barat.
Jumlah kasus di masing-masing provinsi berbeda-beda, tetapi yang paling banyak memang Jakarta. Karena itulah masing-masing provinsi mempunyai kebijakan yang tak seragam.
Jakarta dan Jawa Barat, misal, telah menutup secara terbatas tempat-tempat publik dan masyarakatnya diminta membatasi beraktivitas di luar rumah; sekolah-sekolah diliburkan dan diganti dengan pembelajaran secara virtual; operasional sarana transportasi publik pun dibatasi.
Tetapi DI Yogyakarta tidak begitu. Sang Gubernur merasa belum perlu untuk meliburkan sekolah-sekolah dan hanya menutup Istana Kepresidenan atau Gedung Agung.