Puasa dan Lebaran Dibayang-bayangi Corona

Ilustrasi arus mudik di Cipali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

VIVA – Pemerintah memperpanjang masa status masa darurat bencana wabah virus corona di Indonesia sampai 29 Mei 2020. Masa selama tiga bulan itu mengisyaratkan bahwa wabah penyakit Covid-19 diperkirakan tidak akan mereda dalam waktu dekat. Dunia juga masih berjibaku memeranginya dan obatnya belum ditemukan sampai kini.

img_title Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

Di Indonesia, sudah 172 orang terjangkit—bertambah terus dari hari ke hari sejak pemerintah mengumumkan kasus pertama pada 2 Maret. Delapan dari total 34 provinsi ditetapkan sebagai wilayah darurat bencana corona setelah ditemukan kasus-kasus warga terinfeksi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tidak ada yang dapat memprediksi apa yang terjadi dalam sembilan puluh hari mendatang. Wabah corona bakal terkendali atau kian mengganas, tak ada yang dapat memastikan. Namun, perpanjangan masa darurat mesti diantisipasi lebih dini karena memasuki bulan Ramadan dan bahkan sampai Lebaran. Dalam masa-masa itu mayoritas penduduk Indonesia akan berpuasa dan menjelang Lebaran, seperti biasanya, akan mudik.

img_title Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

Memuncak kala Ramadan

Perpanjangan masa darurat tentu saja untuk kebaikan masyarakat, yakni bentuk mitigasi agar orang-orang yang sehat tidak terjangkit, dan mereka yang sudah terjangkit dapat dirawat hingga sembuh. Keputusan itu juga memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk menyiapkan rumah sakit yang memadai dan dana operasionalnya dalam membasmi wabah corona.

img_title Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel saat Covid-19 Divonis Bebas

Satu hal yang pasti, sebagaimana dinyatakan dalam keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), “Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.” Artinya, ada dasar hukum yang pasti bahwa semua penanganan wabah corona, terutama biaya perawatan para pasien dan operasional tenaga medis, dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah. Jika tidak diperpanjang, kalau penanganan wabah corona di luar masa darurat, biaya perawatan atau dana operasional tidak lagi ditanggung sepenuhnya oleh negara.

Namun, keputusan itu juga berimplikasi pada bidang lain, terutama dalam kaitannya dengan bulan puasa dan musim liburan Lebaran. Sudah menjadi tradisi dari tahun ke tahun bahwa permintaan bahan-bahan kebutuhan pokok alias sembako justru meningkat saat Ramadan. Telah menjadi budaya juga setiap menjelang Lebaran orang-orang pulang ke kampung halaman sehingga mobilitas masyarakat makin tinggi sekaligus meningkatkan risiko penularan corona.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut