Kebijakan Galau Mudik kala Pandemi Corona

Antrean kendaraan pemudik menuju Tasikmalaya-Ciamis dan Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

VIVA – Pemerintah mengoreksi kebijakannya tentang larangan mudik lebaran Idul Fitri untuk mencegah penularan wabah corona. Tidak ada lagi larangan mudik. Tetapi masyarakat tetap diharapkan tidak pulang kampung karena berpotensi menyebarkan wabah Covid-19 ke daerah-daerah.

img_title Bicara di Penang Peace Dialogue, Jokowi: Kita Harus Bangun PBB 2.0 Baru

Kebijakan yang membingungkan, memang. Presiden Joko Widodo mulanya sudah mewaspadai dan mewanti-wanti potensi besar penyebaran corona sepanjang jalan mudik. Berdasarkan pengalaman arus mudik tahun 2019, ada 19,5 juta orang pergi mudik dari kota-kota besar, terutama Jakarta, ke daerah-daerah. Menjadi malapetaka kalau sejumlah itu juga serempak mudik, atau sedikitnya beberapa juta orang dari episentrum pandemi, Jakarta, pergi ke kampung halaman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, seolah pasrah bahwa ritual kolosal tahunan itu tidak dapat dicegah, maka sia-sia saja melarangnya, pemerintah mempersilakan mereka yang mau mudik. Pemerintah tak melarang, tetapi tidak juga menganjurkan. Kalau ada yang memaksa mudik, risikonya tanggung sendiri.

img_title PM Malaysia dan Jokowi Teleponan, Bahas Bencana Gunung Berapi hingga Kabut Asap

Dianulir

Perintah Presiden Joko Widodo waktu itu agar masyarakat tidak mudik cukup lugas dan tegas. "Demi keselamatan bersama,” katanya dalam pernyataan pers di Istana Bogor pada 30 Maret, “saya juga minta dilakukan langkah-langkah yang lebih tegas untuk mencegah terjadinya pergerakan orang ke daerah.”

img_title Budi Arie Tegaskan Pernyataan soal 'Percepatan Pemilu' Bukan Sikap Jokowi

Para kepala daerah dan tokoh-tokoh agama bahkan diminta mengimbau masyarakat untuk tidak mudik. Kepala Negara menyadari, imbauan saja tidak cukup, melainkan “Perlu ada langkah yang lebih tegas untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.” Maka diperlukan perangkat aturan yang lebih tegas dan kuat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah tegas melarang para pegawai negeri sipil untuk mudik—mereka yang melanggar bahkan akan dipecat. Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar dan memberikan hadiah bagi yang patuh. Program mudik secara gratis ditiadakan. Kementerian Perhubungan bahkan telah berbicara dengan TNI dan Polri tentang skenario penutupan pintu-pintu keluar di Jakarta dan sekitarnya.

Namun, empat hari kemudian, perintah itu dianulir, yang sayangnya malah lebih membingungkan. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman awalnya bilang pemerintah membolehkan mudik, tetapi setiap yang mudik otomatis berstatus Orang Dalam Pemantauan dan harus diperiksa kesehatannya. Beberapa jam kemudian dia mengoreksi pernyataan itu dan mengimbau masyarakat tidak mudik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut