Jakarta Setengah Lockdown

Cuaca cerah di kawasan Bundaran HI, Jakarta. Lalu lintas di Ibu Kota menjadi sepi setelah muncul imbauan kerja dan belajar dari rumah untuk memutus rantai penularan virus corona.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Pemerintah DKI Jakarta secara resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pengendalian wabah virus corona di Ibu Kota. Kebijakan yang telah disetujui pemerintah pusat itu berlaku mulai 7 April 2020 sampai empat belas hari berikutnya. Jika masih terdapat bukti penyebaran corona, pembatasan itu bisa diperpanjang lagi sesuai kebijakan pemerintah Jakarta.

img_title Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

Jadi, sejak kemarin sampai dua pekan mendatang, sekolah-sekolah dan tempat-tempat kerja diliburkan, tempat-tempat ibadah ditutup sementara dan kegiatan keagamaan dilaksanakan di rumah, fasilitas-fasilitas umum ditutup, kegiatan sosial dan budaya dibatasi, transportasi publik dikurangi, kerumunan dilarang. Pokoknya, Ibu Kota menjadi lebih sepi daripada hari-hari sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembatasan secara massal itu dianggap mendesak karena Jakarta menjadi episentrum wabah Covid-19 di Indonesia. Sudah 1.395 orang positif terinfeksi virus corona dan 133 orang di antaranya meninggal dunia (data 7 April). Kalau laju penyebaran tak segera dihentikan dengan lebih agresif, tentu saja penularan akan tak terkendali.

img_title Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

Banyak yang beroperasi

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu sebenarnya lebih diorientasikan untuk masyarakat umum agar lebih banyak lagi orang yang tidak beraktivitas di luar rumah. Karena itu, sektor-sektor yang dibatasi atau ditutup cukup terbatas juga, artinya, tidak menyeluruh. Masih banyak juga bidang-bidang lain, terutama yang menyangkut kebutuhan pokok dan kepentingan publik lainnya, yang tetap beroperasi.

img_title Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel saat Covid-19 Divonis Bebas

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, sedikitnya ada empat sektor yang tetap beroperasi. Pertama, kantor-kantor pemerintah, Bank Indonesia, utilitas publik, pemadam kebakaran, pembangkit listrik, kantor pajak. Kedua, perusahaan komersial dan swasta seperti toko-toko kebutuhan pokok. bank, mesin ATM, media massa, telekomunikasi, pompa bensin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketiga, perusahaan industri dan kegiatan produksi esensial seperti obat-obatan dan farmasi, minyak dan gas bumi, barang ekspor, komoditas pertanian dan perkebunan, dan lain-lain. Keempat, perusahaan logistik dan transportasi seperti angkutan darat, laut dan udara. Kecuali untuk institusi TNI dan Polri, kantor-kantor itu harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan untuk pencegahan penularan.

Kebijakan itu juga tidak menutup jalan-jalan akses dari atau menuju Jakarta, sebagaimana dikatakan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Artinya, kendaraan-kendaraan bermotor masih dibolehkan keluar atau masuk kawasan Jakarta. Tetapi jumlah penumpang angkutan umum, misalnya, dibatasi. Jumlah orang di dalam kendaraan pribadi pun dibatasi, meski peraturan detailnya masih dirumuskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut