Bebaskan Napi, Cara Negara Lepas Tangan kala Corona
- VIVA/Adi Suparman
Indonesia menjadi negara yang membebaskan narapidana terbanyak setelah Iran: Iran 85.000 napi plus 10.000 tahanan politik, Indonesia 37.563 napi dan 2.766 orang lainnya segera menyusul.
Namun, ada yang dianggap luput diperhatikan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan membebaskan para narapidana kasus-kasus pidana umum—bukan terkategori extraordinary crime seperti korupsi dan terorisme—itu, yaitu nasib mereka setelah bebas.
Kesulitan mencari pekerjaan yang halal akibat kelesuan ekonomi akan mendorong mereka untuk mencari penghasilan yang haram, sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Belakangan, kebijakan itu juga dianggap sikap lepas tangan pemerintah atas nasib para napi. Apalagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengklaim, jika 30 ribu napi dibebaskan, pemerintah bisa menghemat dana ratusan miliar rupiah.
Perhitungannya: biaya makan, kesehatan, pembinaan, dan lain-lain untuk tiap napi dianggarkan Rp32 ribu per hari. Jika dikalikan 270 hari (April-Desember) untuk sedikitnya 30.000 orang, maka bisa mengirit Rp260 miliar.
Sekarang, setelah puluhan ribu napi dibebaskan, pemerintah malah ketar-ketir atas permasalahan baru yang akan timbul. “Kami juga sedang pusing," Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho mengakui dalam sebuah forum diskusi secara daring pada 14 April 2020.
Kejahatan residivis
Seorang kriminolog yang juga terlibat dalam forum diskusi secara daring itu, Leopold Sudaryono, mengklaim bahwa tingkat kejahatan residivis atau mantan napi yang berulah lagi selama 2020 hanya 0,05 persen. Angka itu sekaligus menunjukkan penurunan dibanding 2019.
Bahkan, kata Leopold, jika dibandingkan kondisi normal sebelum wabah Covid-19 merebak, persentase itu tergolong masih kecil. Jenis kejahatan yang diulangi pun berkisar pada penyalahgunaan narkotika dan pencurian, bukan ancaman gelombang pembunuhan dan perkosaan, sebagaimana rumor di media sosial.
Kalau pun ada mantan narapidana yang baru bebas dan bertindak kriminal lagi, menurut pakar hukum Bivitri Susanti, dalam forum yang sama, malahan membuktikan pemidanaan atau pemenjaraan tidak efektif untuk jenis-jenis tindak pidana tertentu. “Melainkan perlu diterapkan restorative justice,” ujarnya.
Apa pun argumentasi para pihak yang kompeten, polisi telah meningkatkan kewaspadaan mereka pada mantan orang hukuman yang baru dibebaskan. Kepala Kepolisian Republik Indonesia bahkan sampai menerbitkan Surat Telegram untuk seluruh aparaturnya hingga tingkat terbawah untuk mewaspadai meningkatnya angka kejahatan, terutama kejahatan jalanan.