Pembebasan Narapidana Senjata Makan Tuan Yasonna

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, membebaskan puluhan ribu narapidana berefek berantai. Niat semula untuk mengurangi kapasitas penjara-penjara demi mencegah penularan wabah virus corona ternyata malah memunculkan aneka masalah baru.

img_title Kasus 4 Napi Joget Pesta Narkoba di Rutan Depok, Oknum Pegawai Dibayar Rp1 Juta Sekali Antar Sabu

Sebagian napi yang sudah menikmati kebebasan dilaporkan berulah lagi dengan bertindak kriminal. Status mereka sebagai mantan orang hukuman menyulitkan mereka mencari pekerjaan, apalagi aktivitas ekonomi mandek gara-gara pembatasan sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masyarakat kian resah karena para mantan napi mengancam keamanan dan ketertiban, sementara masyarakat juga dihantui kekhawatiran terjangkit Covid-19.

img_title Napi Diklaim Cuma Membersihkan, Menteri Agus Andrianto Sebut Bangunan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Rumah Pegawai

Sekelompok masyarakat akhirnya menggugat sang menteri ke pengadilan karena dianggap biang keladi keresahan itu. Yasonna dituding sembrono membuat kebijakan, meski atas alasan kemanusiaan untuk menghindari kejangkitan di penjara-penjara yang sesak dan bahkan mengklaim sesuai saran Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Jumlahnya diklaim sedikit

img_title Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Disebut Bangunan untuk Asimilasi, Ombudsman Beri Pernyataan Menohok

Tiga kelompok masyarakat yang menggugat Yasonna—Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Masyarakat Anti-Ketidakadilan Independen (MAKI), dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia—menuding sang menteri tidak hati-hati dan cermat dalam membuat kebijakan membebaskan lebih 38 ribu napi. Contoh, tidak ada syarat si napi harus berkelakuan baik selama dipenjara dan pemeriksaan psikologis untuk memastikan tidak berulah lagi kelak.

Gugatan hukum itu memang difokuskan pada kebijakan pembebasan narapidana dari Rumah Tahanan Surakarta. Karena itu, yang disoal ialah Yasonna Laoly, kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, dan kepala Rutan Surakarta.

“Kalau nanti [gugatannya] dikabulkan hakim,” kata Boyamin Saiman, selaku koordinator MAKI, “maka otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia”.

Boyamin mengklaim, keresahan masyarakat bukan sesuatu yang dikarang-karang. Di Surakarta, katanya, saking resahnya, warga mengantisipasi ulah napi asimilasi dengan ronda malam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, tak sedikit di antara mereka harus mengeluarkan uang untuk membangun portal di jalan masuk gang perkampungan. Ringkasnya, masyarakat bukan hanya resah, tetapi jadi repot.

Polisi sudah memperingatkan gejala dampak buruk kebijakan asimilasi itu, terutama karena para mantan napi akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Terbukti, selama sepekan-dua pekan setelah pembebasan, polisi menerima banyak laporan peningkatan kriminalitas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut