Hari Buruh Sedunia: Negara Tak Kuasa Membendung PHK
- ANTARA FOTO/Didik Suhartono
VIVA – Peringatan Hari Buruh Sedunia pada 1 Mei 2020 menjadi salah satu sejarah kelam bagi para pekerja. Tidak ada gegap gempita demonstrasi turun ke jalan sebagaimana lazimnya tiap tahun. Wabah virus corona memaksa semua orang membatasi aktivitas sosial agar penularan dapat dihentikan dengan risiko kegiatan ekonomi lumpuh.
Petaka lainnya ialah gelombang pemutusan hubungan kerja dan perumahan sejumlah pekerja. Pemerintah mencatat bahwa ada 1,7 juta pekerja yang di-PHK atau dirumahkan sepanjang pandemi Covid-19 di Indonesia (data 30 April). Jumlah itu tidak statis melainkan bergerak terus, yang berarti PHK massal masih akan terjadi dan tak terhindarkan hingga beberapa bulan mendatang.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sedari dini mengingatkan potensi besar PHK akibat pandemi corona. Industri manufaktur, pariwisata, transportasi, hingga ritel yang terdampak paling awal. Ramalan Konfederasi bahwa buruh yang bakal ter-PHK bisa mencapai ratusan ribu orang sudah menjadi kenyataan.
Tak terbendung
Data itu hanyalah dari sektor formal karena yang dimaksud PHK atau dirumahkan berarti pekerja seperti karyawan atau tenaga kontrak. Belum dihitung dengan orang-orang yang dipekerjakan secara alih-daya (outsourcing) dengan upah harian, pekerja sektor informal seperti pengemudi angkot/ojek, pekerja usaha mikro, kecil dan menengah, dan lain-lain.
Pokoknya, para pekerja yang terdampak pandemi corona, di sektor formal maupun informal, menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, total mencapai lebih dari 2 juta orang.
Pagebluk Covid-19 di Indonesia diperkirakan berlangsung hingga paling cepat Agustus—bahkan ada yang memperkirakan sampai akhir tahun—yang berarti angka 2 juta itu akan bertambah lagi seiring waktu. Gelombangnya tidak dapat dibendung lagi.
Pemerintah juga pasrah. Kementerian Ketenagakerjaan, misal, cuma dapat mengimbau dunia usaha agar tidak mem-PHK para karyawannya. Kalaupun harus mem-PHK, Kementerian mewanti-wanti, itu jalan terakhir alias langkah pamungkas setelah mencoba-coba strategi efisiensi untuk tetap bertahan, umpama meniadakan lembur, mengurangi shift dan jam kerja, merumahkan bergilir dengan separuh gaji.
Sebagai semacam kompensasi kalau ada perusahaan yang tidak mem-PHK karyawannya, pemerintah menerbitkan surat utang dalam bentuk kredit khusus dengan nama recovery bond. Syaratnya, perusahaan-perusahaan tidak mem-PHK karyawannya, atau, kalau terpaksa mem-PHK, harus mempertahankan 90 persen karyawannya.