Relaksasi PSBB: Inovasi atau Frustrasi?
- ANTARA FOTO/Didik Suhartono
VIVA – Pemerintah membuat satu keputusan strategis namun berisiko tinggi, yakni melonggarkan pembatasan sosial dengan mengizinkan warga yang berusia muda untuk beraktivitas di luar rumah. Alasannya, berdasarkan data statistik, mereka yang berusia kurang dari empat puluh lima tahun relatif tidak rentan terinfeksi virus corona, atau andai terjangkit pun tak selalu menjadi sakit.
Tetapi keputusan itu juga dilatarbelakangi pertimbangan nonmedis demi menekan tingkat pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama bagi kalangan muda usia produktif. Kegiatan ekonomi yang lumpuh karena pembatasan sosial yang berlarut-larut segera berefek pada dunia usaha sehingga PHK tak terelakkan. Lebih dari dua juta pekerja di-PHK dan akan bertambah terus selama dua-tiga bulan mendatang.
Pemerintah juga berencana menjajal kebijakan untuk tidak terlalu mengetatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten. Argumennya juga agar kegiatan ekonomi harus tetap diupayakan berjalan selagi pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda mereda atau terkendali.
Inovasi
Dalam pemaparan data kasus kejangkitan wabah virus corona, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebutkan bahwa orang yang berusia kurang dari 45 tahun tidak termasuk dalam kelompok rentan terjangkit corona. Kelompok yang dianggap rentan ialah mereka yang berusia 46-59 tahun (terutama yang memiliki penyakit bawaan) dan sangat rentan bagi yang berumur 65 tahun.
Atas dasar itulah, kelompok rentan dan sangat rentan wajib tetap beraktivitas di rumah, sementara yang muda-muda alias kalangan milenial disilakan berkegiatan atau bekerja mengais rezeki. Mereka yang masih muda boleh beraktivitas di luar rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun.
Presiden Joko Widodo merestui rencana relaksasi itu dan malahan memerintahkan agar ketentuan-ketentuannya dirumuskan dalam bentuk kebijakan yang terukur. Jika pemberlakuan PSBB di satu satu atau beberapa daerah dianggap layak untuk dilonggarkan, Presiden mewanti-wanti, keputusannya harus berdasarkan data dan fakta serta pertimbangan ilmiah, bukan asal dilonggarkan yang berpotensi tak terkontrol.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan PSBB di sejumlah daerah, Jokowi berargumentasi, ternyata tidak semua yang memberlakukan kebijakan itu efektif menekan laju penularan Covid-19. Bahkan, dia mengklaim, ada tujuh provinsi yang tak menerapkan PSBB, tetapi berinovasi dengan model pembatasan lainnya, yang cukup berhasil mengendalikan penyebaran wabah itu.