Pers Megap-megap Terimbas Corona

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Penting juga memberikan kredit berbunga rendah dan berjangka panjang melalui bank-bank BUMN untuk perusahaan pers. Penangguhan kewajiban karyawan dan perusahaan pers untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama masa pandemi Covid-19, tanpa mengurangi manfaatnya.

img_title Terpopuler: Polemik Hyundai Ioniq 5, Polisi Kejar Penunggak Pajak, hingga Baterai Mobil Listrik Super

Negara juga perlu lebih agresif memungut pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter, Instagram, Microsoft, dan lain-lain. Komponen atau hasil pemungutan pajak pendapatan itu, menurut Asosiasi, penting untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan setara, serta layak dialokasikan untuk mengembangkan dan menyelamatkan institusi jurnalisme di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dewan Pers serupa aspirasi dengan Asosiasi Perusahaan Media dan Asosiasi Profesi Media. Namun, lembaga independen yang menaungi seluruh dunia pers di Indonesia itu menambahkan beberapa usulan insentif untuk menyokong daya hidup industri media yang mulai tersengal-sengal alias megap-megap. Misal, hanya untuk selama tahun 2020, penghapusan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 21, 22, 23, 25; penghapusan PPh omzet; dan penangguhan pembayaran denda-denda bayar pajak terutang.

img_title Bukan Cuma Tilang, Polisi Kini Ikut Kejar Pengendara yang Nunggak Pajak

Bayang-bayang pemutusan hubungan kerja untuk karyawan perusahaan media, Dewan Pers memperingatkan, makin nyata ketika industri media nasional dihadapkan pada perfoma bisnis yang menurun secara drastis.

“Dalam konteks inilah,” kata Agus Sudibyo, Ketua Komisi Hubungan Antar-Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, “kami menganggap penting dan mendesak dilakukannya tindakan konkret oleh Negara untuk membantu industri media, para wartawan, dan seluruh pekerja media yang terdampak oleh krisis akibat pandemi Covid-19.”

img_title Purbaya Kejar Pajak dan Bea Cukai Rp 2.908 Triliun di 2027, Begini Strateginya

Insentif pajak

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada pertengahan April 2020, pemerintah memutuskan memperluas pemberian insentif atau keringanan pajak untuk sebelas sektor industri, antara lain pangan, peternakan, dan perkebunan hortikultura, perdagangan bebas dan eceran, ketenagalistrikan EBTK, minyak dan gas, pertambangan, kehutanan, pariwisata, telekomunikasi dan jasa hiburan, konstruksi, logistik, dan transportasi udara.

Sayangnya, di antara kesebelas sektor itu tidak termasuk industri pers. Artinya, perusahaan-perusahaan pers tidak mendapatkan insentif atau keringanan pajak. Padahal, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto sempat mengisyaratkan bahwa pemerintah akan memberikan potongan pajak bagi perusahaan media, sedikitnya keringanan PPh Pasal 21 atau pajak karyawan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta per tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut