Pers Megap-megap Terimbas Corona
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menurut Direktorat Jenderak Pajak, industri media termasuk salah satu sektor yang diperhatikan oleh pemerintah di tengah tekanan ekonomi dampak wabah corona, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Perusahaan media, sesuai regulasi itu, seperti dijelaskan Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderak Pajak Hestu Yoga Saksama, mendapatkan sejumlah insentif pajak, di antaranya PPh 21 karyawan yang ditanggung seratus persen oleh pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen.
Mengenai tuntutan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia, menurut Hestu, sesungguhnya sudah terakomodasi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020. (ase)