Pers Megap-megap Terimbas Corona

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menurut Direktorat Jenderak Pajak, industri media termasuk salah satu sektor yang diperhatikan oleh pemerintah di tengah tekanan ekonomi dampak wabah corona, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

img_title Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan Tak Ada Tax Amnesty

Perusahaan media, sesuai regulasi itu, seperti dijelaskan Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderak Pajak Hestu Yoga Saksama, mendapatkan sejumlah insentif pajak, di antaranya PPh 21 karyawan yang ditanggung seratus persen oleh pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenai tuntutan pemungutan pajak pendapatan dari perusahaan platform global yang beroperasi di Indonesia, menurut Hestu, sesungguhnya sudah terakomodasi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020. (ase)

img_title Sebanyak 38 Perusahaan Baja Pengemplang Pajak Sudah Diproses Purbaya CS
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya: Transformasi Birokrasi di Sektor Perpajakan Bikin Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen

Purbaya mengatakan, penerimaan pajak sampai akhir Juli 2026 tumbuh hampir 30 persen, berkat transformasi birokrasi dan berbagai perbaikan di sektor penerimaan pajak.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut