Mencla-mencle soal Mudik Lokal

Ilustrasi penumpang KRL
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengklarifikasi kesimpangsiuran informasi tentang boleh atau tidaknya warga mudik secara lokal saat libur Idul Fitri. Sang gubernur menegaskan bahwa mudik, dalam skala lokal maupun nasional, tetap dilarang demi membatasi pergerakan orang agar upaya menghentikan penularan wabah virus corona tidak sia-sia.

img_title Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 yang memuat ketentuan izin bagi warga luar DKI Jakarta yang hendak masuk wilayah Ibu Kota bukanlah pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Soalnya, peraturan itu berlaku untuk aktivitas pelayanan publik yang bersifat esensial dan memang dikecualikan dalam masa PSBB, seperti kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, dan lain-lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masalahnya, kesimpangsiuran informasi itu sudah telanjur meluas dan masyarakat galau untuk memedomani aturan atau anjuran yang mana. Kebijakan pemerintah DKI Jakarta tak selalu selaras dengan pemerintah pusat. Begitu pula dengan pemerintah daerah-pemerintah daerah di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

img_title Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

Silang pendapat

Istilah “mudik lokal” sebetulnya hanyalah kreasi masyarakat yang memaknai silang pendapat pejabat publik tentang aktivitas pulang kampung saat Lebaran. Mulanya, karena wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada dasarnya dianggap satu kawasan atau satu kesatuan dan hanya dibatasi oleh ketentuan administratif.

img_title Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel saat Covid-19 Divonis Bebas

Semua wilayah itu pun telah menerapkan PSBB yang berarti pembatasannya tidak hanya berlaku bagi warga Jakarta melainkan Jabodetabek.

Polri, sebagaimana dikatakan oleh Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Komisaris Besar Polisi Benyamin, berpendapat bahwa mudik lokal di dalam kawasan Jabodetabek boleh saja meski harus tetap mematuhi aturan-aturan PSBB. Namun, sehari kemudian dia mengoreksi dengan mengatakan bahwa ketentuan itu bukan berarti membolehkan masyarakat untuk mudik melainkan “silaturahmi” saja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin juga sempat menafsirkan kebijakan PSBB di Jabodetabek berarti warga di kawasan itu boleh bepergian, termasuk untuk mudik, meski dia tak setuju dengan istilah mudik lokal. Alasannya, Jabodetabek ialah kawasan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan apalagi sama-sama menerapkan PSBB.

Anies Baswedan sampai harus mengoreksi pernyataan anak buahnya itu dengan menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. Tidak ada istilah mudik lokal atau regional/nasional.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut