Misteri Tagihan Listrik Ugal-ugalan
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Dengan penghitungan rata-rata selama tiga bulan terakhir, tagihan pada bulan April ialah rata-rata konsumsi listrik pada Januari, Februari, dan Maret. Tagihan listrik pada April seolah-olah konsumsi listrik sebelum pandemi Covid-19, padahal, menurut PLN, sesungguhnya sudah mulai ada peningkatan.
Pada awal Mei, petugas PLN mulai memeriksa langsung KWh meter di rumah-rumah pelanggan. Berdasarkan pemeriksaan langsung itulah, PLN mengklaim, terlihat kenaikan cukup besar di beberapa pelanggan pada Maret, April, dan Mei. Maka tagihan listrik pada bulan Mei pada dasarnya cukup riil menggambarkan tingkat konsumsi pelanggan.
Faktor lain, menurut PLN, terutama selama April hingga Mei, sebagian masyarakat Indonesia berpuasa Ramadan. PLN mengklaim, saat Ramadan konsumsi listrik masyarakat memang cenderung meningkat akibat perubahan pola penggunaan listrik dibandingkan bulan-bulan lainnya selain Ramadan. Bulan Ramadan plus semua orang berkegiatan di rumah karena pandemi Covid-19 terang saja melipatgandakan konsumsi listrik.
Solusi PLN
PLN mengisyaratkan mengakui bahwa metode penghitungan berdasarkan rata-rata konsumsi selama tiga bulan terakhir memang tidak adil dan cenderung merugikan pelanggan. Maka perusahaan pelat merah itu menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan, semacam kompensasi atas tagihan tak wajar pada Juni.
Skema yang disiapkan PLN ialah: lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya. Dengan skema itu, si pelanggan hanya harus membayarkan tagihan 40 persen dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan mendatang.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Sahril menjelaskan, skema itu diberikan sebagai bentuk upaya PLN untuk menghadirkan solusi bagi pelanggan yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020, sehingga konsumen tidak terkejut dengan lonjakan tagihan listrik selama masa PSBB.
PLN mengklaim skema perlindungan itu diputuskan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada Mei yang juga memicu banyak protes dan pengaduan. PLN menambah posko pengaduan untuk merespons masalah kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul masa PSBB.
PLN membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di kantor pusat PLN, Jakarta, sejak Mei. PLN juga merilis layanan pemeriksaan catatan konsumsi listrik seperti aplikasi PLN Mobile, laman pln.co.id, dan contact center PLN 123.