Ramadan Datang, Situs Porno Hilang
- Vivanews/ Tri Saputro
Walaupun kasus penyebaran video Ariel-Luna-Cut Tari turut menjadi pemicu, selama ini masalah pornografi memang masih belum ditangani secara serius. Kasus-kasus video porno sebelumnya, mulai dari video Bandung Lautan Asmara, hingga video pejabat Golkar Yahya Zaini dan Maria Eva, terkesan dibiarkan hingga terlupakan.
Indonesia sendiri, kata Menkominfo merupakan salah satu negara pengakses situs porno terbesar di dunia. Setiap detik, belanja akses situs porno dari Indonesia mencapai US$ 3.673 atau setara dengan Rp 33 juta.Â
Bila data dari pemerintah itu tidak salah, artinya, dalam sejam saja, belanja akses situs porno dari Indonesia mencapai Rp 118,8 miliar, dalam sehari mencapai Rp 2,851 triliun, dan Rp 85,5 triliun per bulan.Â
Bila dikumpulkan selama setahun, angka itu mencapai Rp 31.207 triliun, atau sekitar 31 kali lipat dari APBN 2010 yang hanya Rp 1.047,7 triliun. Angka yang sangat fantastis bukan?Â
Bisnis pornografi selalu melibatkan volume uang yang begitu besar. Dari data tahun 2006 yang ditampilkan situs FamilySafeMedia, pendapatan bisnis ini lebih besar daripada gabungan pendapatan Microsoft, Google, Amazon, eBay, Yahoo, Apple dan Netflix. Dari situs tersebut, Indonesia menempati urutan 7 teratas dari negara-negara yang melakukan pencarian terbesar kata 'sex' di mesin pencari.Â
Yang mengkhawatirkan, berdasarkan data Kementerian Kominfo, banyak pengakses situs-situs porno berasal dari kalangan siswa. 97,2 persen siswa SMU diperkirakan pernah mengakses situs esek-esek ini. Bahkan, pengakses dari kalangan siswa SMP tak kurang dari 4.500 siswa.
Akibatnya, kata Tifatul, para siswa pun terinfeksi perilaku seks bebas. Dari sebuah hasil riset, sekitar 62,1 persen siswa mengaku pernah melakukan hubungan seks, bahkan 21,2 persen dari mereka pernah melakukan aborsi.Â
Bukan wajib
Tentu saja data-data ini sepertinya membuat Menkominfo 'kebakaran jenggot' dan tak lagi menunda-nunda langkah tegas pemerintah. Tapi, menurut Wakil Ketua APJII, semestinya langkah-langkah pemerintah tadi dibarengi dengan persiapan regulasi yang lebih jelas dan rapi.
Sejauh ini, pemerintah mendasarkan kebijakannya dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal, kata Sammy UU ini masih butuh penjelasan yang lebih gamblang. "Masih banyak yang perlu diperjelas," kata Sammy.