Ramadan Datang, Situs Porno Hilang
- Vivanews/ Tri Saputro
Misalnya saja, pasal 34 UU ITE yang melarang orang untuk mendistribusikan, menyediakan perangkat keras maupun perangkat lunak untuk memfasilitasi perbuatan-perbuatan yang mendistribusikan konten yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Dengan pasal, ini APJII khawatir bila seseorang pelanggan mendistribusikan dokumen pornografi lewat surat elektronik melalui jaringan internetnya, ISP tersebut juga akan dikenai hukuman. Padahal untuk bisa memeriksa dokumen hingga ke tingkat email, jelas di luar kemampuan ISP.
Karena aturannya belum jelas, maka APJII baru sekadar menghimbau para ISP untuk menyediakan internet terfilter. "Ini sifatnya voluntary, bukan mandatory," katanya.Â
Jika pemerintah memandang perlu melakukan pemfilteran secara mandatory alias wajib, kata Sammy, APJII mengusulkan agar pemerintah menerbitkan regulasi penyaringan konten pornografi. "Hal seperti ini juga ditempuh oleh pemerintah Australia."(np)