Kasus Anggodo: Habis Rekaman, Terbitlah CDR

Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Misteri keberadaan rekaman antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol. Ade Rahardja, dan Ary Muladi mulai terkuak. Rekaman itu menjadi perdebatan hangat di persidangan korupsi dengan terdakwa Anggodo Widjojo selama satu bulan terakhir.

Setelah didesak berbagai pihak, akhirnya Rabu kemarin, 11 Agustus 2010, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi, menyatakan bahwa pihaknya hanya akan memberikan call data record (CDR), atau data lalu-lintas telepon, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan isi rekaman perbincangan di telepon itu sendiri tidak diketahui.

img_title Follow the Money Disebut Jadi Kunci Bongkar Kasus Korupsi ATR/BPN, ke Mana Aliran Uangnya?

"Kami akan serahkan ke pengadilan, tentunya bukan dalam bentuk rekaman," kata Ito.

Namun, Ito tidak dapat memastikan apakah data yang akan diberikan itu relevan atau tidak dalam kasus Anggodo Widjojo, terdakwa kasus dugaan percobaan penyuapan terhadap dua komisioner KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

"Kalau orang misalnya menelepon kepada seseorang boleh-boleh saja kan? Tidak dilarang," kata Ito.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lantas apa saja data yang akan diserahkan polisi?

img_title Ungkap Hasil Pemeriksaan Kematian Winda Lorenza, Kompolnas Pastikan Tak Ada Luka Akibat Kekerasan

"Hanya nomor (telepon) saja," ujarnya singkat.

KPK, melalui Juru Bicaranya, Johan Budi SP, menyatakan KPK sebelumnya sudah memeriksa call data record Ade Rahardja. Pemeriksaan yang dilakukan bagian pengawasan internal KPK ini dilakukan sejak terbetik kabar Polri memiliki rekaman pembicaraan antara Ade dan Ary; yang sebelumnya dinyatakan di DPR oleh Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji sebagai bukti keterlibatan pemimpin KPK dalam perkara suap.

"Dari hasil pemeriksaan internal, dipastikan tidak ada pembicaraan di antara keduanya," kata Johan.

Selain memeriksa CDR, lanjut Johan, KPK juga sudah mengkonfirmasi langsung kepada Ade Rahardja dan Ary Muladi mengenai hubungan mereka. "Mereka menyatakan tidak pernah melakukan pembicaraan," jelasnya.

Lebih dari itu, pihak Ary Muladi bahkan menggugat keaslian data itu. Menurut Sugeng Teguh Santoso, pengacara Ary, telepon genggam kliennya sudah hilang sejak Juli 2009--sebelum disebut-sebut ada perbincangan antara Ary dan Ade.

Sugeng menuding CDR itu tak lain bagian dari rekayasa kriminalisasi terhadap dua Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. "Kalau hanya ada nomor menghubungi keluar, sedangkan nomornya sudah hilang, apakah tidak mungkin dugaan rekayasa kriminalisasi jadi semakin kuat?" Ia bertanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut