Krisis PSSI, Kemelut Statuta FIFA

Andi Mallarangeng (kiri) dan Nurdin Halid
Sumber :
  • VIVAnews/Zika Zakiya

Serangan balik PSSI

img_title Awal Mula Konflik Izara Aishah dan Lesti Kejora hingga Berujung Saling Minta Maaf

Setelah Menegpora, giliran pengurus PSSI mengajukan berbagai dalil kepada anggota parlemen di Komisi X pada Selasa, 1 Maret 2011. Ketua Umum PSSI Nurdin Halid menyatakan ancaman dan langkah intervensi Menegpora bertentangan dengan Statuta FIFA pasal 13 tentang Kewajiban Anggota.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di situ disebutkan bahwa seluruh anggota FIFA wajib melaksanakan segala kegiatan organisasi secara independen dan bebas dari campur tangan pihak ketiga. "To manage their affairs independently and ensure that their own affairs are not influenced by any third parties."

Kewajiban menjaga independensi organisasi itu, masih kata Nurdin, juga ditekankan dalam Statuta FIFA pasal 17 ayat 2 tentang independensi anggota FIFA. "Each Member shall manage its affairs independently and with no influence from third parties."

Pelanggaran atas prinsip independensi itu, masih kata Nurdin, bisa membuat PSSI diganjar hukuman pembekuan sementara dari keanggotan FIFA. "Bila sudah demikian, alangkah malunya kita yang akan menyelenggarakan SEA Games 2011 bisa tidak boleh ikut jadi peserta. Bahkan, kita tidak boleh menyelenggarakan pertandingan internasional."

Nurdin bahkan menuduh Menteri Andi Mallarangeng berada di balik gelombang demonstrasi di berbagai daerah yang menuntut dia mundur. "Selama proses pencalonan sampai Komite Verifikasi tidak ada gejolak sama sekali. Tidak satupun manusia yang turun ke jalan. Tapi, begitu ada konperensi pers dari Menpora, langsung pada turun jalan. Senayan diserbu," katanya.

img_title Berbuntut Panjang, MUI Minta Habib yang Isi Ceramahnya Lecehkan Perempuan Diboikot: Bikin Rusak Agama!

Soal kelayakan Nurdin Halid menjadi ketua umum PSSI terkait statusnya sebagai mantan narapidana, Direktur Hukum dan Peraturan PSSI Max Boboy menyatakan Menteri Mallarangeng telah salah menginterpretasikannya.  

"Di Standar FIFA ketentuan itu memang ada, tapi di Statuta FIFA sudah tidak lagi dipakai. Artinya, standar itu disesuaikan dengan peraturan negara-negara masing-masing," kata Max. "Misalnya, seorang pegawai negeri atau anggota DPR baru dipecat setelah diputuskan menjalani hukuman pidana minimal selama lima tahun. Sedangkan yang dihukum sampai dua tahun penjara tidak."

img_title Pelatih Hyundai Hillstate Beri Kabar Gembira soal Megawati Hangestri dan Kim Da-in

Menanti FIFA

Dalam rekomendasinya, Komisi X DPR meminta pemerintah dan KONI/KOI segera berdialog dengan PSSI. Anggota parlemen juga mendesak pemerintah untuk membahas persoalan ini dengan FIFA. 
 
"Bila ada kesempatan, kami siap berkomunikasi dengan FIFA tentang apa yang menjadi sikap Pemerintah," kata Andi Mallarangeng saat rapat kerja dengan Komisi X DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut