Facebook dan Twitter dalam Intaian Intel
- digiactive.org
Selain itu, kata Gatot, peraturan di Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juga mengaturnya secara ketat di pasal 27-35. "Artinya, ini  harus dilakukan secara rigid, hati-hati, sesuai peraturan, agar benar-benar tidak melanggar hak pribadi seseorang."
Dia menambahkan, pemantauan terhadap jejaring sosial, secara teknis juga sangat sulit mengingat besarnya trafik pengakses situs jejaring sosial dari Indonesia. "Trafik jejaring sosial di sini per hari bisa mencapai 50-60 juta."Â
Pengawasan bisa dilakukan bila memang sudah ada target yang jelas. Upaya itu pun dasarnya harus benar-benar kuat sehingga tidak melanggar hak asasi seseorang. Gatot mengakui, hal tersebut sudah pernah dilakukan dalam aksi pemantauan untuk pemberantasan kasus terorisme.Â
Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), lembaga pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, mendapat permintaan dari Densus 88 untuk mengintai tersangka kasus terorisme. "Namun ID SIRTII hanya sebatas memberikan catatan log file trafik data yang bersangkutan," kata Gatot.
Wakil Pimpinan DPR dari Fraksi PKS, Anis Matta, mendukung upaya pengawasan di situs jejaring sosial Twitter dan Facebook. Syaratnya, kata dia, pengawasan itu tidak mengganggu kebebasan masyarakat dalam bertukar informasi.
"Rencana ini bagus, namun tidak harus mengganggu kebebasan masyarakat," katanya kepada wartawan, di kantornya, Selasa 22 Maret 2011. Ia juga mengatakan bahwa tak mungkin pemerintah bisa mengawasi semua akun Twitter atau Facebook, karena banyaknya pengguna kedua situs tersebut.Â
Indonesia sendiri memiliki lebih dari 35 juta pengguna Facebook dan merupakan negara kedua terbesar pengguna Facebook setelah Amerika Serikat.Â
Sementara di ranah Twitter, Indonesia berada di peringkat tiga terbesar setelah Amerika Serikat dan Brazil, dengan persentase tweet 14,52 persen dari seluruh tweet yang berseliweran di Twitter
Oleh karenanya, menurut Anis, sebaiknya akun-akun yang telah diketahui bermasalah saja yang perlu diawasi dan ditelusuri, agar tidak menimbulkan kecemasan di masyarakat.Â