Setelah Djoko Susilo Datang di

Djoko Susilo
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Sembilan jam dicecar para penyidik, Djoko Susilo selamat dari “Jumat Keramat.” Mitos “Jumat Keramat” itu jadi sohor sebab banyak tersangka kasus korupsi yang diperiksa pada hari Jumat di Komisi Pemberantasan Korupsi, tak pulang lagi ke rumah alias langsung masuk kamar tahanan.

img_title Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi di Daerah, Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Integritas

Dan begitulah yang diramaikan semenjak Kamis kemarin. Bahwa Djoko yang dijadwalkan diperiksa hari ini, bakal ditahan. Apalagi, ketika menerima sejumlah tokoh anti korupsi Kamis 4 Oktober 2012,  ketua KPK Abraham Samad sudah menegaskan bahwa dia siap menandatangani surat penahanan mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tapi Jumat sore tadi, bersama tim kuasa hukumnya, Jenderal Bintang Dua itu bergegas keluar gedung KPK. Kepada para wartawan yang sudah menunggu semenjak pagi dia berkomentar singkat. "Hari ini saya menjalankan proses hukum. Kami mematuhi aturan hukum. Kami juga akan mengikuti proses hukum berikutnya. Terima kasih," kata Djoko.

img_title KPK Geledah PT Djarum dalam Pengembangan Kasus Bea Cukai

Kabar bahwa tersangka kasus Simulator SIM ini tidak akan ditahan, sesungguhnya sudah berhembus semenjak Jumat siang. Kabar itu beredar di kalangan wartawan. Alasannya adalah sejumlah pimpinan KPK sedang tidak di tempat. Abraham Samad  sendiri sedang berada di Makasar, melayat kakak iparnya yang meninggal dunia. Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu sedang bertugas di luar kota. Hanya ada dua pimpinan yang ada di KPK. Busyro Muqoddas dan Zulkarnaen.

Meski untuk menahan seseorang hanya diperlukan tandatangan salah satu pimpinan, tapi pimpinan yang lain setidak-tidaknya memberi persetujuan, sebagai bagian dari prinsip kepemimpinan kolektif kolegial.

Sumber VIVAnews.com menuturkan bahwa Djoko tidak ditahan bukan lantaran karena sejumlah pimpinan tidak ditempat, tapi karena ada hasil audit yang belum selesai. KPK, kata sumber itu, memang belum berencana menahan mantan Kepala Korlantas itu. “Saya juga bingung kenapa ada statement dia (Djoko) ditahan," kata sumber itu.

img_title KPK Panggil 4 Pegawai BNPB soal Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Sitaan Rp5,47 Miliar Diusut

Mabes Polri sendiri sebelumnya sudah mempersilahkan KPK menahan Djoko, jika memang semua bukti sudah ada. "Masalah menahan dan tidak menahan itu hak KPK. Dan menahan itu bukan wajib, tapi dapat menahan. Semua itu hak penyidik, dipersilakan," kata Wakapolri, Nanan Soekarna di Jakarta, Jumat siang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut