Sidang Sengketa Pilpres Dimulai
Kamis, 7 Agustus 2014 - 00:14 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu kembali menyatakan menolak hasil Pilpres. Menurutnya, mustahil dia yang memiliki dukungan politik kuat bisa kalah. “Sebagai calon yang didukung oleh tujuh partai besar yang dalam Pemilu Legislatif mendapat 62 persen suara, kami merasa sangat tersakiti dengan praktik-praktik penyimpangan, ketidakjujuran, dan keadilan yang telah diperlihatkan penyelenggara pemilu,” kata Prabowo.
Baca Juga
Prabowo juga menyinggung perolehan suaranya yang nol persen di beberapa daerah. “Di ratusan TPS, kami yang didukung tujuh partai besar dapat 0 suara. Pihak lain dapat 100 persen. Di Korea Utara pun ini tidak terjadi. Mereka (Korut) bikin (menang) 97,8 persen, di kita 100 persen. Terjadi di negara ini. Padahal itu hanya terjadi di negara totaliter, fasis, komunis,” ujar Prabowo emosional.
Mantan Danjen Kopassus itu mengatakan, nol suara tidak mungkin terjadi di TPS karena di setiap TPS ada saksi yang ikut mencoblos di TPS tersebut. “Masak saksinya tidak dihitung,” kata dia.
Menurut Prabowo, ada kasus seorang ibu yang hendak memilih nomor urut 1 tidak boleh masuk TPS. “Ada ibu-ibu yang datang ke tempat pemilihan. Ditanya mau milih siapa. Saat bilang pilih nomor 1, dia tidak diperkenankan masuk. Ini di Benhil (Bendungan Hilir, Jakarta),” ujarnya.
“Nasib bangsa Indonesia ada di sidang ini,” kata Prabowo. Ia mengimbau kepada para pendukungnya untuk bersikap damai dan percaya pada kebijaksanaan hakim konstitusi dalam memutus perkara.
Catatan Hakim
Usai kuasa hukum Prabowo-Hatta menyampaikan gugatannya, kesembilan hakim konstitusi lantas memberikan masukan. Hakim Ahmad Fadlil Sumadi menilai pokok permohonan Prabowo-Hatta tak disusun dengan silogisme karena hanya mempunyai premis mayor dan kesimpulan, tanpa premis minor.
Senada, Hakim Muhammad Alim berpedapat tim Prabowo-Hatta perlu mengemukakan pokok permohonannya secara lebih rinci. Menurutnya, berkas Prabowo yang dibacakan dalam sidang pendahuluan hari ini belum konkret.
Sementara Hakim Aswanto mempertanyakan maksud kata ‘pengkondisian’ yang tercantum dalam berkas gugatan. Di situ tim Prabowo-Hatta menulis ada sejumlah daerah yang melakukan pengondisian untuk memenangkan pasangannomor urut 2.
“Pengkondisian itu apa? Maksudnya apa? Tolong disusun yang konkret, tidak menggunakan kalimat bersayap. Gunakan kalimat bermakna tunggal sehingga kami bisa memahami maksud Saudara,” ujar Aswanto.
Halaman Selanjutnya