Siapa Wakil Ahok?

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

img_title Honda Stylo vs Yamaha Grand Filano, Begini Perbandingan Pajaknya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita memang banyak pertimbangan, karena Perppu pun memungkinkan saya boleh memiliki wakil dari kalangan PNS, orang partai politik, atau profesional," ujarnya, di Balai Kota DKI Jakarta.
img_title Konser BTS di Peru Terancam Batal Gegara Privasi Member Terganggu, Hotel Dikepung Fans


img_title 4 E-Commerce Ini Bakal Resmi Pungut Pajak Mulai 1 November 2026, Shopee hingga Blibli
Menunggu Peraturan Pemerintah

Namun Ahok yang ingin segera memiliki pendamping dalam mengentaskan persoalan Jakarta nampaknya harus lebih bersabar. Pasalnya, meski sudah mengantongi sejumlah nama yang akan dipilih menjadi wagub, Ahok harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis dari Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, mengatakan, mekanisme pemilihan Wagub baru bisa terlaksana jika Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan sebuah Peraturan Presiden (PP) yang terkait dengan Perpu itu. "PP itu petunjuk teknis dari pelaksanaan Perppu," kata Djohan.

Ahok pun mengakuinya,  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah meminta secara khusus kepadanya agar  menunggu terbitnya PP yang mengatur mekanisme penentuan nama wakil gubernur.

"Kalau Kemendagri cepat, mengeluarkan PP nya di hari Jumat, hari Senin atau Selasa depan, saya masukin usulan nama wakil ke Presiden," ucap Ahok.

Sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta juga menyatakan mendukung figur yang akan mendampingi Ahok. Fraksi partai Hanura DPRD DKI Jakarta menyatakan menyerahkan sepenuhnya Ahok dalam menentukan sosok yang akan menjadi wakil gubernur.

"Pendapat saya ini sah-sah saja, karena itu wewenang Pak Ahok dan tidak disebutkan juga harus orang partai," kata anggota fraksi Hanura DPRD DKI, Wahyu Dewanto, Selasa 25 November 2014.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Ahok memiliki waktu 15 hari sejak dilantik menjadi Gubernur untuk memilih wakilnya.

"Artinya, Pak Ahok punya waktu sampai 4 Desember untuk mengusulkan nama wagub," ujar Wahyu.

Pandangan serupa diungkapkan anggota fraksi partai Nasdem Bestari Barus. Menurut dia, fraksinya tidak mempersoalkan siapa yang akan mendampingi Ahok hingga 2017 mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


"Kami menunggu surat edaran kementerian (Kemendagri), jadi kami tetap berpijak kepada konstitusi, karena ranah dari DPRD ini melaksanakan apa yang sudah digariskan UU. Jadi, siapapun yang nantinya terpilih menjadi calon wakil gubernur akan kami dukung," ujar Bestari
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut