Misi Terselubung Penghapusan PBB dan NJOP

Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Jakarta.
Sumber :
  • Antara/ Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Rencana pemerintah untuk menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) dan nilai jual objek pajak (NJOP) sepertinya tidak main-main. Itu, karena, penghapusan PBB tersebut akan mulai berlaku pada 2016 mendatang untuk rumah sederhana, tempat ibadah dan bangunan yang bersifat sosial.

"Kami akan melakukan pematangan terlebih dahulu. Insya Allah dapat diberlakukan pada 2016 mendatang karena di tahun ini masih belum bisa diterapkan," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan, Senin 2 Februari 2015.

Namun, kabar itu justru memberikan angin segar bagi industri properti di Tanah Air. Setidaknya, keuntungan terbesar akan dirasakan oleh masyarakat luas yang memiliki kebutuhan rumah atau tempat tinggal.

Masalah pajak yang selama ini terus membebani masyarakat pun seakan terlepas dengan adanya penghapusan PBB, khususnya untuk rumah sederhana. Bahkan, kebijakan baru dari pemerintah itu dinilai sebagai pemompa demi tercapainya target pembangunan satu juta unit rumah.

Menurut Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Eddy Ganefo, kebijakan penghapusan PBB dan NJOP diperkirakan akan menambah 10 persen jumlah masyarakat menengah ke bawah yang membeli rumah.

"Saat ini, kebutuhan rumah di Indonesia mencapai 15 juta unit dan kebutuhan rumah per tahun mencapai 800 ribu unit rumah. Sedangkan, kemampuan pengembang untuk menyediakan rumah hanya 300-400 ribu unit rumah, masih ada kekurangan 400 ribu unit," tuturnya kepada VIVA.co.id melalui sambungan telepon, Selasa 3 Februari 2015.

Biaya IMB Warga Miskin yang Bangun Rumah Didiskon 95%
Pajak DKI

Tunggak PBB, Bebas Denda Hingga Akhir Desember

Diberikan bagi yang melakukan pembayaran paling lambat 31 Desember.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2015