Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id
- Pemerintah menghapus kewajiban tenaga kerja asing untuk memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.
Ketentuan yang dulunya termaktub dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan itu, kini direvisi dalam Permenakertrans Nomor 16 tahun 2015.
Tak diwajibkannya para tenaga kerja asing untuk mampu berbahasa Indonesia, didasari atas keluhan sejumlah investor baik lokal maupun dari luar negeri.
Investor lokal misalnya, dengan adanya ketentuan itu jelas membuat mereka kesulitan, saat hendak menggunakan yang sesuai kebutuhan mereka.
"Aturan itu (kewajiban berbahasa Indonesia) merupakan penghalang (investasi) yang tidak perlu," ujar Direktur Kamar Dagang Amerika Indonesia Lin Neumann, belum lama ini.
'Penghalang tak perlu' ini sejatinya ditujukan sejak lama oleh pemerintah Indonesia, agar mempercepat alih ilmu dan teknologi dari tenaga kerja asing ke tenaga kerja dalam negeri.
Sekaligus untuk meminimalisir benturan budaya akibat kendala bahasa. "Ketentuan ini, sekaligus proteksi kepada tenaga kerja kita sendiri," ujar Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Rieke Diah Pitaloka.
Genjot investasi
Keputusan penghilangan syarat berbahasa Indonesia bagi diakui memang instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Kebijakan itu, lebih dimaksudkan untuk menghilangkan kekhawatiran para pekerja asing yang hendak masuk ke Indonesia.
"Presiden ingin semua regulasi yang menjadi penghalang direvisi. Termasuk, penghilangan syarat berbahasa Indonesia," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jumat lalu.
Jokowi meyakini, dengan peniadaan sejumlah 'penghalang tak perlu' yang senada di pikiran kaum investor, akan membuka keran investasi di Indonesia lebih baik. "Presiden ingin genjot investasi," kata Anung.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri tak menampik perubahan kebijakan tersebut. Meski pada Januari lalu, dia sempat bersikukuh akan memperjuangkan untuk mewajibkan pekerja asing bisa berbahasa Indonesia.
Baca:
Namun, sepertinya ia berubah haluan. Hanif menyepakati bahwa Permenakertrans memang harus direvisi. Salah satunya adalah menghilangkan syarat bisa berbahasa Indonesia.
"Regulasi sekarang ini untuk mempermudah pelayanan bagi para pekerja asing. Ini juga disesuaikan dengan arahan dari presiden," kata Hanif.
Retribusi Perusahaan Pengguna Tenaga Kerja Asing Naik
Ini untuk mengurangi penggunaan tenaga kerja asing.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :