Jalan Panjang Waduk Jatigede

Peresmian Waduk Jatigede
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
Waduk Jatigede Meluap, Ratusan Rumah Terendam
- Waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, kemarin, Senin, 31 Agustus 2015, akhirnya mulai dialiri air setelah sempat molor hampir 50 tahun.

Warga Jatigede yang Tak Mau Direlokasi Nyaris Tenggelam
Megahnya waduk ini ternyata menyimpan segudang masalah yang setiap saat bisa menjadi bom waktu. Seperti dikutip dari tvOne, penenggelaman Waduk Jatigede diklaim sebagai penenggelaman sejarah dan budaya.

Menteri Basuki: Masih Ada 65 Waduk Baru Siap Dibangun
Sebanyak 45 ribu penduduk kehilangan kampung halaman dan mata pencahariannya, 33 situs cagar budaya hilang, dan 11 ribu rumah serta fasilitas umum musnah. Selain itu, 310 hektare sawah dengan hasil 80 ribu ton padi senilai Rp4,5 miliar akan hilang, serta 1.389 hektare hutan alami tinggal kenangan.

Sebenarnya, ide dan studi terkait pembangunan waduk terbesar kedua di Indonesia, setelah Waduk Jatiluhur, ini sudah dilakukan sejak Presiden Soekarno pada 1963. Pembebasan lahan pun sudah dimulai sejak 1988. 

Proyek yang sudah dicanangkan sejak Orde Lama ini kemudian seolah bangun dari tidurnya yang panjang. Bendungan ini pun mulai proses konstruksi sejak tahun anggaran 2008, dengan total biaya investasi mencapai US$400 juta atau setara Rp5,6 triliun.

Namun, sepanjang pembangunan hingga mulai dialiri air, berbagai aksi penolakan dan keprihatinan dari masyarakat serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) terus terjadi.

Sofyan Djalil, yang saat itu menjabat sebagai menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan, pemerintah sudah mengesahkan penetapan ganti rugi untuk dua kelompok masyarakat yang terdampak pembangunan waduk Jatigede.

Keputusan penetapan ganti rugi itu, yakni untuk kelompok I sebanyak 4.514 kepala keluarga (KK) mendapatkan kompensasi sebesar Rp122,59 juta, dari awal penetapan sebelumnya yang sebesar Rp108,19 juta.

Sementara itu, untuk kelompok II yang berjumlah sebanyak 6.410 KK, akan mendapatkan santunan sebesar Rp29,36 juta. 

Sebenarnya, Sofyan menjelaskan, tanah yang berlokasi di Jatigede tersebut sudah dibebaskan lahannya pada 1985. "Tapi, karena ditinggal, ya dipakai (dihuni) lagi, makanya sekarang harus dibebaskan," katanya.

Untuk diketahui, seluruh ganti rugi akan diberikan secara tunai kepada warga terdampak, dan pemerintah tidak lagi menyediakan tanah dan bangunan pengganti.

Namun, masyarakat menilai ganti rugi Rp29,36 juta tidak mencukupi. Mereka menuntut keadilan. Tuntutan itu rasanya wajar, mengingat mereka harus memulai kehidupan baru.

Uang senilai Rp29 juta yang dibagikan per KK tak sepadan bagi warga untuk membuat rumah atau hunian baru.

"Uangnya tak cukup untuk membuat rumah baru. Biaya pindahan saja sudah berapa," ujar Ateng, salah seorang warga Desa Tarunajaya, wilayah terdampak waduk Jatigede.

Tak hanya itu, warga mengkhawatirkan mata pencaharian mereka usai waduk difungsikan. "Lahan pertanian kami juga tidak ada lagi nanti. Lantas kami bertahan hidup dan memberi nafkah keluarga dengan apa?" ujarnya.
 Foto udara Waduk Jatigede

Cek Waduk Jatigede, Jokowi Janji Semua Rampung 2016

Pembebasan lahan tinggal tersisa 614 kepala keluarga.

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2016